RELUNG.ID – Pemerintah pusat membuka peluang menambah alokasi Transfer ke Daerah (TKD) guna membantu pemerintah daerah membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah ini menjadi angin segar bagi sejumlah daerah yang sebelumnya dikabarkan kesulitan memenuhi belanja pegawai akibat meningkatnya jumlah PPPK.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah tengah menyiapkan skema dukungan pendanaan tambahan. Namun, besaran anggaran yang akan dialokasikan masih menunggu rampungnya penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurut Purbaya, pemerintah juga telah memberikan kelonggaran terhadap aturan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen. Dengan relaksasi tersebut, pemerintah daerah diperbolehkan mengalokasikan anggaran pegawai melebihi batas tersebut apabila memang dibutuhkan.
“Nanti Kementerian Dalam Negeri akan mengatur supaya ada belanja tambahan dari pusat untuk daerah-daerah yang kebutuhan belanja pegawainya meningkat signifikan,” kata Purbaya usai pelantikan pejabat eselon I Kementerian Keuangan di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Ia menjelaskan, pembahasan mengenai besaran tambahan dana akan dilakukan bersama Kementerian Dalam Negeri setelah proses penyusunan APBN selesai.
“Nanti besarannya akan dibahas bersama. Saat ini penyusunan APBN masih berjalan sehingga angkanya belum bisa dipastikan,” ujarnya.
Kebijakan tersebut menjadi respons pemerintah terhadap meningkatnya kebutuhan anggaran daerah untuk membayar gaji PPPK, terutama setelah proses rekrutmen aparatur terus bertambah dalam beberapa tahun terakhir.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan juga memastikan pemerintah akan memperkuat skema Transfer ke Daerah (TKD) agar pemerintah daerah tetap mampu memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK tanpa mengganggu program pembangunan lainnya.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Askolani, mengatakan mulai tahun anggaran 2027 kebutuhan belanja PPPK akan dimasukkan sejak awal dalam perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU).
Dengan demikian, besaran transfer dari pemerintah pusat diharapkan lebih mencerminkan kebutuhan riil masing-masing daerah.
“Kami akan memperhitungkan data PPPK sejak awal dalam penyusunan TKD dan DAU, sehingga nantinya pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran tersebut di APBD,” kata Askolani.[THQ]

