RELUNG.ID – Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Tifauzia Tyassuma, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).
Dokter Tifa tiba di lokasi sekitar pukul 08.40 WIB didampingi tim kuasa hukumnya. Ia mengenakan pakaian serba hitam dengan jilbab berwarna merah muda, sementara para pengacaranya mengenakan jas hitam bertuliskan “TPDT” atau Tim Pembela Dokter Tifa pada bagian saku.
Kedatangannya disambut sejumlah pendukung yang memberikan semangat menjelang persidangan. Sebelum memasuki ruang sidang, Dokter Tifa bersama tim kuasa hukumnya terlebih dahulu menyampaikan keterangan kepada awak media.
Dalam pernyataannya, Dokter Tifa mengaku siap menghadapi proses persidangan karena didampingi tim advokat yang dinilainya memiliki pengalaman panjang di bidang hukum.
“Kalau soal ilmu hukum alhamdulillah para advokat saya ini tokoh-tokoh yang sudah malang melintang dalam dunia hukum di Indonesia, juga banyak pakar, doktor, master, dan sarjana hukum yang berpengalaman,” ujar Dokter Tifa di halaman Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Ia mengungkapkan, sebanyak 25 advokat mendampinginya dalam menghadapi sidang perdana perkara tersebut.
“Alhamdulillah Allah memberikan kepada kami semua barokah. Saya hadir di sini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur memenuhi undangan dari kejaksaan bersama dengan 25 advokat saya,” katanya.
Menurut Dokter Tifa, tim pendampingnya terdiri dari Tim Pembela Dokter Tifa yang telah mendampinginya selama kurang lebih satu tahun, ditambah delapan advokat dari LBH Muhammadiyah yang bergabung untuk memberikan pendampingan hukum.
“Komponennya adalah Tim Pembela Dokter Tifa yang sudah bersama-sama dengan saya selama satu tahun, ditambahkan dengan LBH Muhammadiyah yang bergabung ada delapan advokat,” tuturnya.
Sidang perdana ini menjadi awal proses hukum terhadap Dokter Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan pernyataannya mengenai tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.[YKP]

