Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Bisnis»Menkeu Buka Peluang Tambah Dana Daerah demi Gaji PPPK
Bisnis

Menkeu Buka Peluang Tambah Dana Daerah demi Gaji PPPK

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda02/07/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Menkue Purbaya. Foto : Dok Kemenkue
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pemerintah pusat membuka peluang menambah alokasi Transfer ke Daerah (TKD) guna membantu pemerintah daerah membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah ini menjadi angin segar bagi sejumlah daerah yang sebelumnya dikabarkan kesulitan memenuhi belanja pegawai akibat meningkatnya jumlah PPPK.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah tengah menyiapkan skema dukungan pendanaan tambahan. Namun, besaran anggaran yang akan dialokasikan masih menunggu rampungnya penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurut Purbaya, pemerintah juga telah memberikan kelonggaran terhadap aturan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen. Dengan relaksasi tersebut, pemerintah daerah diperbolehkan mengalokasikan anggaran pegawai melebihi batas tersebut apabila memang dibutuhkan.

“Nanti Kementerian Dalam Negeri akan mengatur supaya ada belanja tambahan dari pusat untuk daerah-daerah yang kebutuhan belanja pegawainya meningkat signifikan,” kata Purbaya usai pelantikan pejabat eselon I Kementerian Keuangan di Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Ia menjelaskan, pembahasan mengenai besaran tambahan dana akan dilakukan bersama Kementerian Dalam Negeri setelah proses penyusunan APBN selesai.

“Nanti besarannya akan dibahas bersama. Saat ini penyusunan APBN masih berjalan sehingga angkanya belum bisa dipastikan,” ujarnya.

Kebijakan tersebut menjadi respons pemerintah terhadap meningkatnya kebutuhan anggaran daerah untuk membayar gaji PPPK, terutama setelah proses rekrutmen aparatur terus bertambah dalam beberapa tahun terakhir.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan juga memastikan pemerintah akan memperkuat skema Transfer ke Daerah (TKD) agar pemerintah daerah tetap mampu memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK tanpa mengganggu program pembangunan lainnya.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Askolani, mengatakan mulai tahun anggaran 2027 kebutuhan belanja PPPK akan dimasukkan sejak awal dalam perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU).

Dengan demikian, besaran transfer dari pemerintah pusat diharapkan lebih mencerminkan kebutuhan riil masing-masing daerah.

“Kami akan memperhitungkan data PPPK sejak awal dalam penyusunan TKD dan DAU, sehingga nantinya pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran tersebut di APBD,” kata Askolani.[THQ]

Menkue PPPK Purbaya
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSidang Perdana Dugaan Pencemaran Nama Baik, Dokter Tifa Datang Didampingi 25 Advokat
Next Article Berbekal CCTV, Satu Pelaku Curanmor di Palembang Ditangkap, Tiga Orang Masuk DPO
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Bisnis

Naik Rp15 Ribu, Ini Daftar Terbaru Harga Emas Antam

30/09/20266 Views
Bisnis

Spesial HUT ke-81 KAI, Pelanggan Cukup Bayar 81 Persen untuk Naik KA Sindang Marga

27/09/202612 Views
Bisnis

Turis Asing Belanja Pakai QRIS Capai Rp6,2 Triliun, 96,7 Persen Merchant UMKM

27/09/20265 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,881 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,753 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,727 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?