RELUNG.ID – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) merespons tegas kematian seekor tapir (Tapirus indicus) di Kabupaten Mesuji, Lampung. Kemenhut menegaskan kasus tersebut bukan hanya tindak pidana terhadap satwa dilindungi, tetapi juga kerugian besar bagi keanekaragaman hayati Indonesia.
Melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) dan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Kemenhut memastikan akan mengawal penuntasan proses hukum sekaligus memperkuat upaya perlindungan satwa liar beserta habitatnya.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyampaikan keprihatinannya atas hilangnya satu individu tapir yang merupakan satwa dilindungi dan berstatus terancam punah menurut The International Union for Conservation of Nature (IUCN).
“Ini merupakan kerugian besar bagi kekayaan biodiversitas dan keseimbangan ekosistem,” kata Dwi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/7/2026).
Ia mengapresiasi langkah cepat Polres Mesuji yang berhasil mengungkap kasus kematian tapir tersebut. Dwi juga meminta Seksi Wilayah KSDA III Lampung bersama Balai Gakkum Kehutanan Sumatera terus berkoordinasi dengan kepolisian agar proses hukum terhadap para pelaku dapat dituntaskan.
Menurutnya, penegakan hukum harus dibarengi langkah preventif untuk mencegah kasus serupa terulang. Karena itu, Kementerian Kehutanan akan meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga keanekaragaman hayati serta mempercepat perlindungan dan pemulihan habitat satwa liar.
“Kementerian Kehutanan berkomitmen untuk terus semakin menggencarkan upaya-upaya preventif melalui sosialisasi, edukasi dalam mewujudkan kesadaran publik terhadap nilai pentingnya keanekaragaman hayati bagi kehidupan. Selain itu, percepatan perlu terus dilakukan terhadap upaya perlindungan dan pemulihan habitat satwa liar,” ujarnya.
Dwi berharap kematian tapir di Mesuji menjadi peringatan agar seluruh pihak lebih peduli terhadap kelestarian satwa liar. Ia menegaskan peran masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya konservasi.
Masyarakat yang menemukan satwa dilindungi dalam kondisi terluka, terancam, atau keluar dari habitatnya diminta segera melapor kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat atau melalui layanan resmi yang tersedia agar satwa dapat segera dievakuasi dan ditangani oleh petugas.
“Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat yang menemukan keberadaan satwa dilindungi, baik dalam kondisi terancam, terluka, maupun keluar dari habitatnya, untuk segera melapor dan menghubungi kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat atau melalui layanan call center resmi yang tersedia di masing-masing Balai BKSDA agar dapat segera dievakuasi dan ditangani secara tepat oleh petugas yang berwenang,” pungkasnya. (KPB)

