Ade Rizki Shaputra (21), warga Jalan Srijaya, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang ini harus mendekam di tahanan Mapolrestabes Palembang. Lantaran, telah menggadaikan motor milik korban AD yang tak lain temannya sendiri.
Kejadian ini berawal, saat tersangka Ade mengajak korban untuk menginap di kosannya bersama saksi E (17) di Jalan Trikora Indah, Kecamatan IT I, Jumat (16/9) lalu. Saat berada di kosannya, tersangka meminjam sepeda motor korban jenis Honda Beat BG 5901 ABR.
“Tersangka ini pergi bersama temannya Ahmad Nurkholik yang saat ini masih dalam pengejaran,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Kamis (13/10).
Namun, setelah pulang ke kosan, tersangka tidak membawa sepeda motor korban dan mengatakan sepeda motor tersebut telah digadaikannya di daerah Serong, KM 18 seharga Rp 1,5 juta.
“Lalu korban pulang dan memberitahukan kepada ibunya. Kemudian baru melapor ke Polrestabes Palembang, dan ditindak lanjuti hingga pelaku berhasil ditangkap. Sedangkan teman pelaku masih buron,” jelasnya.
Sementara, tersangka Ade mengakui perbuatannya menggadaikan sepeda motor milik korban. “Iya pak, saya dan Nurkholik yang mengadaikan motor Ade. Uangnya habis kami pakai untuk senang-senang,” pungkasnya.
