RELUNG.ID – Meta Platforms Inc., perusahaan induk Facebook, Instagram, dan WhatsApp, menghadapi ancaman denda hingga US$1,4 triliun atau sekitar Rp25 Ribu Triliun.
Gugatan tersebut diajukan oleh sejumlah negara bagian di Amerika Serikat yang menuduh Meta sengaja merancang platform media sosialnya agar membuat pengguna muda kecanduan.
Gugatan dipimpin oleh negara bagian California, Colorado, Kentucky, dan New Jersey. Persidangan berlangsung di Pengadilan Distrik Amerika Serikat di Oakland, California, di bawah pimpinan Hakim Yvonne Gonzalez Rogers.
Berdasarkan dokumen persidangan yang terungkap pada sidang Juni 2026, nilai tuntutan sebesar US$1,4 triliun dihitung dari akumulasi dugaan pelanggaran terhadap jutaan pengguna muda yang terdampak, dikalikan dengan besaran denda yang diatur dalam masing-masing undang-undang negara bagian.
Para penggugat menilai Meta telah menyesatkan publik dengan memberikan informasi yang dinilai tidak sesuai mengenai tingkat keamanan platformnya bagi anak-anak dan remaja.
Meta membantah seluruh tuduhan tersebut. Perusahaan berpendapat bahwa istilah “kecanduan media sosial” hingga saat ini belum diakui sebagai gangguan kejiwaan secara resmi sehingga tidak dapat dijadikan dasar gugatan.
Namun, Hakim Yvonne Gonzalez Rogers sebelumnya menolak permohonan Meta untuk menghentikan proses persidangan.
Menurut hakim, masih perlu dibuktikan melalui persidangan apakah platform Meta memang memiliki sifat adiktif, apakah perusahaan secara keliru menyangkal tuduhan tersebut, serta apakah desain platform tersebut secara khusus menyasar pengguna berusia muda.
Dalam dokumen pengadilan, Meta menyebut besaran sanksi yang diminta para penggugat belum pernah terjadi dalam sejarah penegakan hukum perlindungan konsumen di Amerika Serikat.
“Sanksi sebesar itu tidak ada bandingannya dalam sejarah penegakan perlindungan konsumen,” tulis Meta dalam pengajuan kepada pengadilan.
Nilai gugatan tersebut bahkan hampir menyamai kapitalisasi pasar Meta yang saat ini berada di kisaran US$1,52 triliun.
Kasus ini merupakan bagian dari rangkaian gugatan hukum yang dihadapi Meta terkait perlindungan anak di platform digital.
Pada Maret 2026, negara bagian New Mexico memenangkan gugatan terpisah yang membuat Meta diwajibkan membayar ganti rugi sebesar US$375 juta setelah pengadilan menyatakan perusahaan telah menyesatkan konsumen terkait keamanan platformnya.
Meski demikian, proses hukum di New Mexico belum berakhir. Pemerintah negara bagian tersebut masih berupaya memperoleh ganti rugi tambahan sekaligus meminta pengadilan memerintahkan Meta melakukan perubahan terhadap layanan Facebook, Instagram, dan WhatsApp.
Selain itu, Meta juga menghadapi gugatan lain dari 29 negara bagian Amerika Serikat di pengadilan federal atas dugaan pelanggaran Children’s Online Privacy Protection Act (COPPA) atau Undang-Undang Perlindungan Privasi Online Anak, yang mengatur perlindungan data pribadi pengguna anak-anak di internet.
Apabila gugatan-gugatan tersebut berujung pada putusan yang merugikan Meta, perusahaan berpotensi menghadapi konsekuensi finansial yang sangat besar serta diwajibkan melakukan perubahan signifikan terhadap fitur dan sistem perlindungan anak di seluruh platform media sosial miliknya. (LWM)

