RELUNG.ID – Pemerintah mengusulkan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1448 Hijriah/2027 Masehi menjadi Rp107,34 juta per jemaah. Meski nilainya meningkat sekitar Rp19 juta dibandingkan tahun sebelumnya, pemerintah memastikan biaya yang dibayar langsung oleh calon jemaah tidak akan melonjak drastis.
Usulan tersebut disampaikan Menteri Haji (Menhaj) dan Umrah, Irfan Yusuf atau Gus Irfan, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Selasa (7/7/2026).
Menurut Gus Irfan, kenaikan BPIH merupakan konsekuensi dari meningkatnya berbagai komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji, mulai dari transportasi udara, akomodasi di Arab Saudi, layanan Masyair, hingga penguatan layanan kesehatan bagi jemaah.
“Usulan BPIH tahun 2027 sebesar Rp107,34 juta per jemaah mengalami kenaikan sekitar Rp19,93 juta dibandingkan tahun 2026. Perhitungan ini menggunakan asumsi kurs Rp17.500 per dolar Amerika Serikat dan Rp4.666,67 per riyal Arab Saudi,” ujarnya.
Dari total usulan tersebut, sekitar 56,73 persen atau Rp60,89 juta dialokasikan untuk kebutuhan penyelenggaraan di Arab Saudi, sementara 43,27 persen atau Rp46,45 juta digunakan untuk pembiayaan di dalam negeri, termasuk biaya penerbangan.
Meski biaya penyelenggaraan meningkat, pemerintah mengusulkan pola pembiayaan baru agar calon jemaah tidak menanggung seluruh kenaikan tersebut.
Dalam skema yang diajukan, 60 persen biaya akan ditutup melalui nilai manfaat dana haji, sedangkan 40 persen berasal dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan langsung oleh jemaah.
Menurut Gus Irfan, komposisi tersebut dipilih untuk menjaga keterjangkauan biaya haji di tengah tekanan ekonomi global.
“Skema ini kami usulkan agar Bipih yang dibayar jemaah tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya, sehingga kenaikan biaya penyelenggaraan tidak langsung membebani masyarakat,” katanya.
Ia menjelaskan, lonjakan biaya haji dipengaruhi berbagai faktor eksternal, seperti inflasi global, kenaikan harga avtur, pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, hingga peningkatan kualitas layanan yang harus diberikan kepada jemaah Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama, Kementerian Haji dan Umrah juga memaparkan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2026.
Indonesia memperoleh kuota 221.000 jemaah, terdiri atas 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Pemberangkatan dilakukan melalui 527 kelompok terbang (kloter) yang terbagi dalam dua gelombang.
Data juga menunjukkan tantangan pelayanan semakin besar. Sebanyak 44.247 jemaah merupakan lanjut usia, sementara lebih dari 170 ribu jemaah atau sekitar 70 persen masuk kategori berisiko tinggi. Selain itu, terdapat 370 jemaah berkebutuhan khusus, termasuk 275 pengguna kursi roda.
Di sektor kesehatan, petugas mencatat lebih dari 197 ribu layanan rawat jalan diberikan selama operasional haji. Sebanyak 940 jemaah dirujuk ke Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI), sedangkan 1.988 jemaah harus menjalani perawatan di rumah sakit Arab Saudi.[THQ]

