Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026

Kepergok Curi AC dan Tabung Gas, Dua Warga Tangga Buntung Ditangkap

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Sidang PK Nikita Mirzani Memanas, Pakar Hukum ITE Nilai Alat Bukti Elektronik Diduga Tak Valid
Hukum

Sidang PK Nikita Mirzani Memanas, Pakar Hukum ITE Nilai Alat Bukti Elektronik Diduga Tak Valid

RiyadiBy Riyadi08/07/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Nikita Mirzani. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026), diwarnai keterangan saksi ahli yang menyoroti penerapan alat bukti elektronik dalam perkara tersebut.

Pakar Hukum ITE sekaligus Guru Besar Universitas Airlangga, Henri Subiakto, yang dihadirkan tim kuasa hukum Nikita Mirzani, menyatakan terdapat dugaan kekeliruan dalam penerapan hukum karena putusan sebelumnya dinilai bertumpu pada alat bukti elektronik yang tidak memenuhi standar validitas.

“Sebagai ahli yang kebetulan saya memang dulu 15 tahun di Komdigi, saya melihat bahwa di Indonesia ini tidak hanya kasus Nikita, banyak sekali kasus itu menerapkan hukum ITE secara keliru. Terutama informasi elektronik yang dipakai untuk alat bukti itu tidak valid,” ujar Henri di hadapan majelis hakim.

Baca juga :   Nikita Mirzani Klaim Rugi Hingga Puluhan Miliar, Bukti Dibeberkan di Persidangan

Menurut Henri, alat bukti berupa tangkapan layar (screenshot) dari media sosial tidak dapat dijadikan dasar utama pembuktian apabila tidak diperoleh langsung dari perangkat asli yang digunakan pemilik akun.

“Dia (pihak Reza Gladys) hanya screenshot atau bukan dari HP atau komputer yang digunakan Nikita. Padahal harusnya alat buktinya itu dari tempat di mana orang menggunakan komputer itu. Karena informasi elektronik yang didapat dari media sosial itu gampang dimodifikasi orang, gampang dimanipulasi, gampang diduplikasi,” tegasnya.

Henri, yang mengaku turut terlibat dalam perumusan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), menjelaskan bahwa alat bukti elektronik yang sah seharusnya memiliki metadata lengkap, termasuk informasi mengenai waktu, lokasi, dan sumber data.

Baca juga :   Kasus Pembunuhan Brigadir J, Lima Anak Buah Ferdy Sambo Jadi Tersangka

Menurutnya, tanpa metadata tersebut, keaslian informasi elektronik sulit dipastikan sehingga validitasnya patut dipertanyakan.

“Nampaknya apa yang dipakai kasus Nikita itu hanya screenshot-screenshot yang dibawa ke pengadilan, tidak pernah melihat secara utuh informasi elektronik yang dipakai. Itu dari persoalan validitas terkait dengan datanya atau alat buktinya yang sangat lemah,” katanya.

Henri menegaskan kehadirannya sebagai saksi ahli bukan untuk membela salah satu pihak, melainkan memberikan pandangan akademis mengenai penerapan hukum berdasarkan ketentuan dalam UU ITE.

Baca juga :   Polisi Sita Senjata Api Rakitan dan Amunisi dari Dua Tersangka di PALI

“Saya tidak memihak, tidak membantu siapa pun, tapi saya adalah orang yang ikut bertanggung jawab karena saya ikut membuat Undang-Undang ITE. Kalau hakim Mahkamah Agung PK itu melihat ada penerapan hukum yang salah, sudah sepantasnya ini ada pembatalan keputusan kasasinya,” ujarnya.

Keterangan Henri menjadi salah satu materi yang akan dipertimbangkan dalam proses Peninjauan Kembali yang diajukan Nikita Mirzani. Sidang PK tersebut bertujuan menguji kembali putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk aspek penerapan hukum dan pembuktian yang menjadi dasar putusan sebelumnya.

Hingga sidang berlangsung, belum terdapat tanggapan dari pihak Reza Gladys maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut atas pendapat ahli yang disampaikan Henri Subiakto di persidangan.[YKP]

Bukti Elektronik Tak Valid Nikita Mirzani Sidang PK
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleUtang Pinjol Tembus Rp103,73 Triliun, OJK: Kredit Macet Tetap Terkendali
Next Article Menhaj Usul Biaya Haji 2027 Naik Rp19 Juta
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,934 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,804 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,777 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?