RELUNG.ID – Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026), diwarnai keterangan saksi ahli yang menyoroti penerapan alat bukti elektronik dalam perkara tersebut.
Pakar Hukum ITE sekaligus Guru Besar Universitas Airlangga, Henri Subiakto, yang dihadirkan tim kuasa hukum Nikita Mirzani, menyatakan terdapat dugaan kekeliruan dalam penerapan hukum karena putusan sebelumnya dinilai bertumpu pada alat bukti elektronik yang tidak memenuhi standar validitas.
“Sebagai ahli yang kebetulan saya memang dulu 15 tahun di Komdigi, saya melihat bahwa di Indonesia ini tidak hanya kasus Nikita, banyak sekali kasus itu menerapkan hukum ITE secara keliru. Terutama informasi elektronik yang dipakai untuk alat bukti itu tidak valid,” ujar Henri di hadapan majelis hakim.
Menurut Henri, alat bukti berupa tangkapan layar (screenshot) dari media sosial tidak dapat dijadikan dasar utama pembuktian apabila tidak diperoleh langsung dari perangkat asli yang digunakan pemilik akun.
“Dia (pihak Reza Gladys) hanya screenshot atau bukan dari HP atau komputer yang digunakan Nikita. Padahal harusnya alat buktinya itu dari tempat di mana orang menggunakan komputer itu. Karena informasi elektronik yang didapat dari media sosial itu gampang dimodifikasi orang, gampang dimanipulasi, gampang diduplikasi,” tegasnya.
Henri, yang mengaku turut terlibat dalam perumusan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), menjelaskan bahwa alat bukti elektronik yang sah seharusnya memiliki metadata lengkap, termasuk informasi mengenai waktu, lokasi, dan sumber data.
Menurutnya, tanpa metadata tersebut, keaslian informasi elektronik sulit dipastikan sehingga validitasnya patut dipertanyakan.
“Nampaknya apa yang dipakai kasus Nikita itu hanya screenshot-screenshot yang dibawa ke pengadilan, tidak pernah melihat secara utuh informasi elektronik yang dipakai. Itu dari persoalan validitas terkait dengan datanya atau alat buktinya yang sangat lemah,” katanya.
Henri menegaskan kehadirannya sebagai saksi ahli bukan untuk membela salah satu pihak, melainkan memberikan pandangan akademis mengenai penerapan hukum berdasarkan ketentuan dalam UU ITE.
“Saya tidak memihak, tidak membantu siapa pun, tapi saya adalah orang yang ikut bertanggung jawab karena saya ikut membuat Undang-Undang ITE. Kalau hakim Mahkamah Agung PK itu melihat ada penerapan hukum yang salah, sudah sepantasnya ini ada pembatalan keputusan kasasinya,” ujarnya.
Keterangan Henri menjadi salah satu materi yang akan dipertimbangkan dalam proses Peninjauan Kembali yang diajukan Nikita Mirzani. Sidang PK tersebut bertujuan menguji kembali putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk aspek penerapan hukum dan pembuktian yang menjadi dasar putusan sebelumnya.
Hingga sidang berlangsung, belum terdapat tanggapan dari pihak Reza Gladys maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut atas pendapat ahli yang disampaikan Henri Subiakto di persidangan.[YKP]

