Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Sidang PK Nikita Mirzani, Henri Subiakto Nilai Penerapan Pasal 27B UU ITE Keliru
Hukum

Sidang PK Nikita Mirzani, Henri Subiakto Nilai Penerapan Pasal 27B UU ITE Keliru

RiyadiBy Riyadi08/07/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Sidang perkara perdata yang melibatkan Nikita Mirzani dan Reza Gladys kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2026).(Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Pakar Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sekaligus mantan Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika, Henri Subiakto, menyampaikan pandangannya sebagai saksi ahli dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).

Dalam keterangannya, Henri menilai penerapan Pasal 27B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam perkara yang menjerat Nikita Mirzani tidak tepat.

Menurut Henri, alat bukti elektronik yang digunakan dalam perkara tersebut juga patut dipertanyakan validitasnya karena dinilai hanya berupa tangkapan layar (screenshot), bukan berasal dari perangkat asli yang digunakan terdakwa.

Baca juga :   Dokter MY Divonis 5 Bulan Penjara atas Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Istri Pasien

“Informasi elektronik yang dipakai untuk alat bukti itu tidak valid. Karena dia hanya screenshot atau berasal bukan dari HP atau komputer yang digunakan Nikita. Padahal seharusnya alat bukti elektronik itu sama seperti alat bukti dalam perkara pidana pada umumnya,” kata Henri di hadapan majelis hakim.

Henri menjelaskan, Pasal 27B UU ITE mengatur mengenai tindak pidana pemerasan dan pengancaman yang mensyaratkan adanya ancaman nyata, paksaan, serta tujuan memperoleh keuntungan berupa uang atau barang.

Setelah mempelajari berkas perkara, ia mengaku tidak menemukan unsur-unsur tersebut terpenuhi.

Baca juga :   Bayar Puluhan Juta, Travel Umrah Lovina Tak Kunjung Berangkatkan Jemaah Umrah

“Saya melihat ini bukan pemerasan, tetapi orang yang menganggap dirinya selebritas kemudian diminta sesuatu dan merasa bahwa biasanya ada honor tertentu untuk endorsement,” ujarnya.

Henri menegaskan kehadirannya di persidangan bukan untuk membela salah satu pihak, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab akademis dan moral. Ia mengaku terlibat dalam proses penyusunan UU ITE sejak 2007 hingga masa tugasnya di Kementerian Komunikasi dan Informatika berakhir pada 2022.

“Saya tidak memihak, tidak membantu siapa pun, tapi saya adalah orang yang ikut bertanggung jawab karena saya ikut membuat Undang-Undang ITE. Saya di Kominfo itu tahun 2007 sampai 2022,” katanya.

Baca juga :   Jelang Nataru, Polda Sumsel Bakal Tindak Pengguna Knalpot Brong

Kasus yang menjerat Nikita Mirzani bermula dari laporan pengusaha kecantikan Reza Gladys. Nikita didakwa melakukan tindak pidana pemerasan dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berawal dari perselisihan antara kedua belah pihak.

Dalam proses peradilan sebelumnya, Nikita Mirzani dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman enam tahun penjara. Melalui upaya Peninjauan Kembali, tim kuasa hukum Nikita berupaya meyakinkan Mahkamah Agung bahwa terdapat kekhilafan hakim maupun kekeliruan dalam penerapan hukum.

Pendapat yang disampaikan Henri Subiakto merupakan keterangan ahli yang menjadi salah satu bahan pertimbangan majelis hakim dalam memeriksa permohonan PK. Adapun putusan atas permohonan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.[YKP]

Nikita Mirzani PK Saksi Ahli Sebut Pasal Kurang Tepat
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMenhaj Usul Biaya Haji 2027 Naik Rp19 Juta
Next Article Karhutla Sumsel Melonjak, Ogan Ilir Jadi Prioritas karena Ancam Tol hingga Pipa Minyak
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,913 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,785 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,758 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?