RELUNG.ID – Anggota Komisi IV DPRD Sumatera Selatan (Sumsel), H. Zulfikri Kadir, menekankan pentingnya pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Rumah Sakit Pelabuhan Boom Baru Palembang agar tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Zulfikri saat melaksanakan reses anggota DPRD Sumsel Daerah Pemilihan (Dapil) II Kota Palembang di RS Pelabuhan Boom Baru, Kamis (9/7/2026).
Menurutnya, limbah medis seperti darah, jarum suntik bekas, hingga limbah infeksius lainnya merupakan kategori limbah B3 yang harus ditangani secara ketat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pengelolaan limbah rumah sakit harus menjadi perhatian serius. Limbah B3 tidak boleh mencemari lingkungan dan seluruh proses pengolahannya harus memenuhi standar yang telah ditetapkan. Fasilitas pengolahan limbah juga idealnya berada jauh dari kawasan permukiman warga,” ujar Zulfikri.
Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, berdasarkan penilaian Kementerian Lingkungan Hidup pada 2025 terdapat 93 perusahaan yang memperoleh rapor merah dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER).
Namun, rumah sakit tidak termasuk dalam objek penilaian tersebut karena PROPER lebih difokuskan pada sektor industri, pertambangan, dan perkebunan kelapa sawit.
Meski demikian, rumah sakit tetap memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan seluruh limbah medis dikelola secara aman agar tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat.
Ia menambahkan, apabila limbah medis dimusnahkan menggunakan insinerator, proses pembakarannya harus mencapai suhu sekitar 1.000 derajat celsius agar limbah berbahaya dapat dihancurkan secara optimal dan tidak menghasilkan pencemaran baru.
Sementara itu, Direktur RS Pelabuhan Boom Baru Palembang, dr Prijo Wahjuana, MARS, memastikan pihaknya terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, termasuk dalam pengelolaan lingkungan rumah sakit.
Ia mengatakan, seluruh masukan maupun keluhan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui unit khusus yang telah disiapkan rumah sakit.
Terkait pengelolaan limbah medis, Prijo menjelaskan bahwa RS Pelabuhan Boom Baru tidak menggunakan insinerator sendiri. Pengolahan limbah B3 diserahkan kepada pihak ketiga yang memiliki izin dan kompetensi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak menggunakan insinerator sendiri untuk pengelolaan limbah B3 maupun limbah medis lainnya. Seluruh proses dilakukan melalui pihak ketiga yang telah memiliki izin,” jelasnya.
Selain itu, pihak rumah sakit juga terus berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), termasuk dalam pengelolaan sampah domestik. Bahkan, rumah sakit tengah merencanakan pembangunan bank sampah sebagai bagian dari upaya meningkatkan pengelolaan sampah nonmedis, meski terkendala keterbatasan lahan.
“Kami terus berkoordinasi dengan DLH, termasuk untuk pengangkutan sampah domestik. Saat ini kami juga mulai merencanakan pembangunan bank sampah, namun masih terkendala ketersediaan lahan yang terbatas,” katanya. (DSK)

