RELUNG.ID – Komisi II DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menyoroti sejumlah Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan yang dinilai bermasalah.
Dewan mendesak pemerintah tidak memperpanjang HGU perusahaan yang tidak mampu memenuhi ketentuan hukum maupun prinsip clear and clean.
Desakan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Sumsel bersama jajaran Kantor Wilayah ATR/BPN Sumsel dan enam Kantor Pertanahan (Kantah) kabupaten, Jumat (21/8/2026) sore.
RDP dipimpin Ketua Komisi II DPRD Sumsel Rita Suryani. Enam Kantah yang hadir berasal dari Banyuasin, Ogan Komering Ilir (OKI), Ogan Ilir (OI), OKU Timur, Lahat, dan Empat Lawang.
Anggota Komisi II DPRD Sumsel sekaligus mantan Ketua Pansus Perkebunan DPRD Sumsel, Aswan Mufthi, menegaskan rekomendasi tersebut harus menjadi pertimbangan pemerintah dalam menentukan nasib HGU perusahaan perkebunan.
“Rekomendasi Komisi II DPR RI, rekomendasi Dirjen Sengketa Kementerian ATR/BPN dan rekomendasi Pansus DPRD Sumatera Selatan, agar beberapa perusahaan HGU-nya tidak diperpanjang,” kata Aswan.
Menurutnya, rekomendasi tersebut tidak muncul tanpa dasar. DPRD menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan lahan perkebunan yang dinilai perlu diselesaikan sebelum pemerintah memberikan keputusan perpanjangan HGU.
Salah satu perusahaan yang menjadi sorotan adalah PT MI. Aswan menyebut adanya penolakan masyarakat serta persoalan terkait hak pekerja, termasuk dana BPJS Ketenagakerjaan yang disebut belum diselesaikan.
“Kalau perusahaannya tidak bonafit, kenapa harus diperpanjang HGU-nya? Masih banyak perusahaan lain yang lebih baik,” ujarnya.
Sorotan juga diarahkan kepada PT GS. Perusahaan tersebut disebut memiliki persoalan dengan masyarakat terkait ganti rugi. Selain itu, terdapat fasilitas jalan yang dibangun pemerintah daerah yang disebut mengalami gangguan akibat aktivitas perusahaan.
Sementara untuk PT LPI, DPRD menyoroti adanya sertifikat milik masyarakat yang berada di atas areal HGU.
“Ini kan tidak boleh terjadi lagi. Kalau zaman dulu, kita tidak perlu menyalahkan siapa. Yang penting ke depan harus kita perbaiki,” kata Aswan.
Aswan menilai persoalan HGU tidak semata-mata menyangkut kepentingan perusahaan. Di sisi lain, terdapat kebutuhan masyarakat terhadap lahan untuk menjalankan kegiatan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan.
Dari sejumlah perusahaan yang masuk dalam rekomendasi, total lahan yang menjadi perhatian DPRD Sumsel diperkirakan mencapai 60 ribu hingga 70 ribu hektare.
“Intinya sekarang masyarakat memang perlu lahan untuk berusaha,” tegasnya.
Karena itu, Komisi II mendorong agar lahan eks HGU yang nantinya tidak diperpanjang dapat diarahkan untuk kepentingan masyarakat melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Dewan juga membuka opsi agar lahan tersebut dapat dikelola melalui Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah sehingga pemanfaatannya dapat diarahkan sesuai program reforma agraria pemerintah.
Aswan meminta jajaran Kanwil dan Kantah ATR/BPN segera menyampaikan rekomendasi kepada Kementerian ATR/BPN mengenai perusahaan-perusahaan yang dinilai layak untuk tidak mendapatkan perpanjangan HGU.
“Kami sudah menyampaikan ke Pak Kanwil melalui pak Kantah masing-masing agar membuat surat ke kementerian bahwa ini jangan diperpanjang dengan alasan-alasan yang sesuai dengan yuridis yang berlaku,” katanya.
Ia menegaskan, rekomendasi DPRD tidak dibuat berdasarkan laporan sepihak. Keputusan tersebut, kata dia, merupakan hasil dari berbagai temuan yang diperoleh saat melakukan peninjauan dan pengawasan di lapangan.
“Bukan asal rekomendasi. Kita menemukan di lapangan banyak yang tidak sesuai dengan aturan,” ujarnya.
Kepala Kanwil ATR/BPN Sumsel Rahmat mengatakan pihaknya hadir dalam RDP untuk memberikan penjelasan sekaligus menyampaikan perkembangan data mengenai HGU yang menjadi perhatian DPRD.
Untuk wilayah Banyuasin, Kantah setempat akan melakukan verifikasi lapangan guna memastikan kondisi aktual dan mencocokkannya dengan data pertanahan yang ada.
“Kantah Banyuasin akan melakukan verifikasi ke lapangan terkait data-data existing yang terbaru sekarang,” kata Rahmat.
Rahmat menjelaskan bahwa persoalan HGU tidak hanya berkaitan dengan kewenangan BPN. Dalam prosesnya, terdapat aspek perizinan dan kewenangan sejumlah instansi teknis yang juga harus dipenuhi.
Karena itu, prinsip clear and clean menjadi salah satu hal penting dalam menentukan kelayakan perpanjangan HGU.
“Kalau sepanjang itu tidak clear and clean, saya kira rekomendasi dari Panitia HGU juga akan menjadi catatan,” ujarnya.
Ia bahkan memastikan HGU tidak akan direkomendasikan untuk diperpanjang apabila persyaratan dan aspek hukum yang diperlukan tidak terpenuhi.
“Sepanjang tidak clear and clean, perkebunan pasti tidak ada rekomendasi, bahkan tidak ada perpanjangan,” tegas Rahmat.
ATR/BPN Sumsel, lanjutnya, siap berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan DPRD untuk memperkuat tata ruang, data pertanahan serta legalisasi aset.
Namun, Rahmat menegaskan kewenangan BPN berada pada aspek pertanahan dan legalisasi aset, sementara perizinan usaha perkebunan melibatkan instansi lain sesuai kewenangannya.
RDP mengenai persoalan HGU tersebut sebelumnya sempat tertunda karena Kepala Kanwil ATR/BPN Sumsel bersama sejumlah Kepala Kantah yang wilayahnya masuk dalam rekomendasi tidak hadir.
Komisi II kemudian kembali memanggil jajaran ATR/BPN untuk meminta penjelasan mengenai progres tindak lanjut rekomendasi terkait HGU perusahaan perkebunan. (DSK)

