Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»DPRD Sumsel Warning HGU Bermasalah: Tak Layak, Jangan Diperpanjang!
Politik

DPRD Sumsel Warning HGU Bermasalah: Tak Layak, Jangan Diperpanjang!

alwiBy alwi22/08/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Sumsel bersama jajaran Kantor Wilayah ATR/BPN Sumsel dan enam Kantor Pertanahan (Kantah) kabupaten. (Istimewa)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Komisi II DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menyoroti sejumlah Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan yang dinilai bermasalah.

Dewan mendesak pemerintah tidak memperpanjang HGU perusahaan yang tidak mampu memenuhi ketentuan hukum maupun prinsip clear and clean.

Baca juga :   Baratayudha Merapat, Demokrat Palembang Tambah Ratusan Kader Baru

Desakan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Sumsel bersama jajaran Kantor Wilayah ATR/BPN Sumsel dan enam Kantor Pertanahan (Kantah) kabupaten, Jumat (21/8/2026) sore.

RDP dipimpin Ketua Komisi II DPRD Sumsel Rita Suryani. Enam Kantah yang hadir berasal dari Banyuasin, Ogan Komering Ilir (OKI), Ogan Ilir (OI), OKU Timur, Lahat, dan Empat Lawang.

Anggota Komisi II DPRD Sumsel sekaligus mantan Ketua Pansus Perkebunan DPRD Sumsel, Aswan Mufthi, menegaskan rekomendasi tersebut harus menjadi pertimbangan pemerintah dalam menentukan nasib HGU perusahaan perkebunan.

Baca juga :   Rupiah Melemah, Menkeu Purbaya Minta Investor Tak Panik

“Rekomendasi Komisi II DPR RI, rekomendasi Dirjen Sengketa Kementerian ATR/BPN dan rekomendasi Pansus DPRD Sumatera Selatan, agar beberapa perusahaan HGU-nya tidak diperpanjang,” kata Aswan.

Menurutnya, rekomendasi tersebut tidak muncul tanpa dasar. DPRD menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan lahan perkebunan yang dinilai perlu diselesaikan sebelum pemerintah memberikan keputusan perpanjangan HGU.

Salah satu perusahaan yang menjadi sorotan adalah PT MI. Aswan menyebut adanya penolakan masyarakat serta persoalan terkait hak pekerja, termasuk dana BPJS Ketenagakerjaan yang disebut belum diselesaikan.

Baca juga :   Menunggu Hasil Rekomendasi, Menyelami Hasil Investigasi Fatality Trimata Benua

“Kalau perusahaannya tidak bonafit, kenapa harus diperpanjang HGU-nya? Masih banyak perusahaan lain yang lebih baik,” ujarnya.

Sorotan juga diarahkan kepada PT GS. Perusahaan tersebut disebut memiliki persoalan dengan masyarakat terkait ganti rugi. Selain itu, terdapat fasilitas jalan yang dibangun pemerintah daerah yang disebut mengalami gangguan akibat aktivitas perusahaan.

Sementara untuk PT LPI, DPRD menyoroti adanya sertifikat milik masyarakat yang berada di atas areal HGU.

Baca juga :   DPR RI Setujui Thomas AM Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI Periode 2026–2031

“Ini kan tidak boleh terjadi lagi. Kalau zaman dulu, kita tidak perlu menyalahkan siapa. Yang penting ke depan harus kita perbaiki,” kata Aswan.

Aswan menilai persoalan HGU tidak semata-mata menyangkut kepentingan perusahaan. Di sisi lain, terdapat kebutuhan masyarakat terhadap lahan untuk menjalankan kegiatan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan.

Dari sejumlah perusahaan yang masuk dalam rekomendasi, total lahan yang menjadi perhatian DPRD Sumsel diperkirakan mencapai 60 ribu hingga 70 ribu hektare.

Baca juga :   Ratu Dewa Diusulkan Jadi Ketua DPC, Gerindra: Keputusan Tetap di DPP

“Intinya sekarang masyarakat memang perlu lahan untuk berusaha,” tegasnya.

Karena itu, Komisi II mendorong agar lahan eks HGU yang nantinya tidak diperpanjang dapat diarahkan untuk kepentingan masyarakat melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Dewan juga membuka opsi agar lahan tersebut dapat dikelola melalui Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah sehingga pemanfaatannya dapat diarahkan sesuai program reforma agraria pemerintah.

Baca juga :   Teror Fatality di Tambang Sumsel, Dewan Panggil PTBA dan PT MME

Aswan meminta jajaran Kanwil dan Kantah ATR/BPN segera menyampaikan rekomendasi kepada Kementerian ATR/BPN mengenai perusahaan-perusahaan yang dinilai layak untuk tidak mendapatkan perpanjangan HGU.

“Kami sudah menyampaikan ke Pak Kanwil melalui pak Kantah masing-masing agar membuat surat ke kementerian bahwa ini jangan diperpanjang dengan alasan-alasan yang sesuai dengan yuridis yang berlaku,” katanya.

Ia menegaskan, rekomendasi DPRD tidak dibuat berdasarkan laporan sepihak. Keputusan tersebut, kata dia, merupakan hasil dari berbagai temuan yang diperoleh saat melakukan peninjauan dan pengawasan di lapangan.

Baca juga :   Bawaslu Sumsel Soroti Tingginya Suara Tidak Sah dan Jumlah DPTb pada Pilgub 2024

“Bukan asal rekomendasi. Kita menemukan di lapangan banyak yang tidak sesuai dengan aturan,” ujarnya.

Kepala Kanwil ATR/BPN Sumsel Rahmat mengatakan pihaknya hadir dalam RDP untuk memberikan penjelasan sekaligus menyampaikan perkembangan data mengenai HGU yang menjadi perhatian DPRD.

Untuk wilayah Banyuasin, Kantah setempat akan melakukan verifikasi lapangan guna memastikan kondisi aktual dan mencocokkannya dengan data pertanahan yang ada.

Baca juga :   Tak Kunjung Selesai, Pembangunan Jembatan P6 Sungai Lalan Disorot

“Kantah Banyuasin akan melakukan verifikasi ke lapangan terkait data-data existing yang terbaru sekarang,” kata Rahmat.

Rahmat menjelaskan bahwa persoalan HGU tidak hanya berkaitan dengan kewenangan BPN. Dalam prosesnya, terdapat aspek perizinan dan kewenangan sejumlah instansi teknis yang juga harus dipenuhi.

Karena itu, prinsip clear and clean menjadi salah satu hal penting dalam menentukan kelayakan perpanjangan HGU.

Baca juga :   DPRD Sumsel Sesalkan Pemprov Belum Lakukan Penyetaraan Jabatan

“Kalau sepanjang itu tidak clear and clean, saya kira rekomendasi dari Panitia HGU juga akan menjadi catatan,” ujarnya.

Ia bahkan memastikan HGU tidak akan direkomendasikan untuk diperpanjang apabila persyaratan dan aspek hukum yang diperlukan tidak terpenuhi.

“Sepanjang tidak clear and clean, perkebunan pasti tidak ada rekomendasi, bahkan tidak ada perpanjangan,” tegas Rahmat.

Baca juga :   20 TPS di Palembang Lakukan PSL Pada 23 Februari Mendatang, Berikut Lokasinya

ATR/BPN Sumsel, lanjutnya, siap berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan DPRD untuk memperkuat tata ruang, data pertanahan serta legalisasi aset.

Namun, Rahmat menegaskan kewenangan BPN berada pada aspek pertanahan dan legalisasi aset, sementara perizinan usaha perkebunan melibatkan instansi lain sesuai kewenangannya.

RDP mengenai persoalan HGU tersebut sebelumnya sempat tertunda karena Kepala Kanwil ATR/BPN Sumsel bersama sejumlah Kepala Kantah yang wilayahnya masuk dalam rekomendasi tidak hadir.

Baca juga :   DPRD Sumsel Soroti Pungutan Uang Komite Sekolah, Minta Jangan Ada Paksaan ke Orang Tua

Komisi II kemudian kembali memanggil jajaran ATR/BPN untuk meminta penjelasan mengenai progres tindak lanjut rekomendasi terkait HGU perusahaan perkebunan. (DSK)

DPRD Sumsel HGU Kantor Wilayah ATR/BPN Sumsel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBeras Premium 5 Kg Langka di Sumsel, Serapan Gabah Disorot
Next Article Datangi Kesultanan Palembang Darussalam, Raja Jembal Kelantan Malaysia Bahas Sejarah Hingga Budaya
alwi

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,907 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,779 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,752 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?