Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Tergiur Upah Rp4 Juta, Dua Kurir Sabu di Sumsel Mendekam 11 Tahun Penjara
Hukum

Tergiur Upah Rp4 Juta, Dua Kurir Sabu di Sumsel Mendekam 11 Tahun Penjara

alwiBy alwi10/10/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada dua kurir narkoba jenis sabu, Senin (10/10). Keduanya yakni Kobri alias Kob dan Antoni alias Anton.

Dalam persidangan yang diketuai Majelis Hakim, Efrata H Tarigan tersebut, keduanya terbukti bersalah menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu dengan berat 99,78 gram, dan dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo, Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama 11 tahun, denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan,” kata majelis hakim saat memberikan vonis.

Atas vonis tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir, dan diberi tenggat waktu 7 hari untuk menentukan sikap menerima atau banding.

Untuk diketahui, kedua terdakwa ditangkap polisi yang menyamar sebagai pembeli pada Juni 2022 lalu di depan TPU Desa Betung. Dari keduanya diamankan barang bukti satu paket sedang sabu senilai Rp 59 juta. Kedua terdakwa mengaku barang haram tersebut milik seseorang bernama Ahok (DPO) dan jika terjual maka kedua terdakwa mendapat upah Rp4 juta.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePemilih di Palembang Menyusut Hingga 120 Ribuan Orang
Next Article Bangladesh Jadi Potensi Perluasan Pasar Non Tradisional Indonesia
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202329,005 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,875 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,848 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?