Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada dua kurir narkoba jenis sabu, Senin (10/10). Keduanya yakni Kobri alias Kob dan Antoni alias Anton.
Dalam persidangan yang diketuai Majelis Hakim, Efrata H Tarigan tersebut, keduanya terbukti bersalah menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu dengan berat 99,78 gram, dan dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo, Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama 11 tahun, denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan,” kata majelis hakim saat memberikan vonis.
Atas vonis tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir, dan diberi tenggat waktu 7 hari untuk menentukan sikap menerima atau banding.
Untuk diketahui, kedua terdakwa ditangkap polisi yang menyamar sebagai pembeli pada Juni 2022 lalu di depan TPU Desa Betung. Dari keduanya diamankan barang bukti satu paket sedang sabu senilai Rp 59 juta. Kedua terdakwa mengaku barang haram tersebut milik seseorang bernama Ahok (DPO) dan jika terjual maka kedua terdakwa mendapat upah Rp4 juta.
