Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang menetapkan jumlah daftar pemilih berkelanjutan di Kota Palembang per September 2022.
Berdasarkan jumlahnya, terjadi penyusutan pemilih di Palembang dari semula 1.124.236 pemilih di Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pilpres 2019 lalu, kini menjadi 1.004.155 pemilih per September 2022. Rinciannya yakni 495.270 pemilih laki-laki dan 508.885 pemilih perempuan.
“Dari hasil rapat koordinasi data pemilih berkelanjutan tahun 2022 terjadi penyusutan sekitar 100 ribuan pemilihan,” kata Ketua KPU Palembang, Syawaluddin, Senin (10/10).
Menurutnya, penyusutan tersebut tidak terlalu signifikan dan masih tergolong stabil. Hal ini dikarenakan adanya penyisiran dan pembersihan yang pemilih ganda, meninggal dunia hingga perubahan elemen dari yang punya hak pilih menjadi hilang karena sudah menjadi anggota TNI ataupun Polri. Bahkan, ada juga yang sudah pindah ke luar kota.
“Ada juga yang perpindahan alamat warga Palembang. Misal kemarin tinggal di satu Ilir pindah lagi ke Sukarami, sehingga diperbaharui datanya, ” terangnya.
Melalui pemutakhiran data ini, diharapkan pada Pemilu serentak 2024 pemilihan anggota DPD, DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota serta dilanjutkan pemilihan kepala daerah, semua warga di ibu kota provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ini bisa menggunakan hak suara dengan baik.
Selain itu, diharapkan tidak ada lagi orang yang telah meninggal dunia masih tercatat, dalam daftar pemilih tetap.
Termasuk juga potensi penambahan pemilih kedepan masih terjadi, mengingat setiap tahun biasanya ada penambahan pemilih pemula atau pendatang yang memenuhi syarat.
“Biasanya faktor ada penambahan ada dua, biasanya pemula ataupun yang pendatang dari luar Palembang. Tetapi juga kita juga harus menghitung atau mengkroscek yang meninggal juga, ” katanya.
Selain itu rencananya daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) untuk Pemilu 2024, akan turun dari pusat Kemendagri, akan kembali dilakukan penyisiran ulang.
“Insyaallah di pertengahan Oktober ini sudah keluar, soalnya akan dilakukan penyisiran untuk dilanjutkan ke DPS (Daftar Pemilih Sementara) hingga DPT (Daftar Pemilih Tetap) untuk digunakan di Pemilu 2024 nanti,” pungkasnya.
