Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Ungkap Aktivitas Tambang Ilegal di Muara Enim, Polisi Tangkap Belasan Tersangka dan Sita 52 Ton Batu Bara
Regional

Ungkap Aktivitas Tambang Ilegal di Muara Enim, Polisi Tangkap Belasan Tersangka dan Sita 52 Ton Batu Bara

alwiBy alwi14/07/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Barang bukti batu bara dari tambang ilegal di IUP PTBA Muara Enim. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Polres Muara Enim kembali mengungkap praktik penambangan batu bara tanpa izin atau ilegal di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA), Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 11 tersangka dan menyita sekitar 52 ton batu bara ilegal beserta sejumlah alat berat dan kendaraan pengangkut.

Baca juga :   Bhakti Sosial di Lapas Perempuan Palembang, Dewwy Andi Rian Dihibur Tarian Kreasi Warga Binaan

Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers di kawasan Bangko Barat PTBA, Selasa (14/7/2026), yang dipimpin Wakapolres Muara Enim Kompol Toni Arman didampingi Kasat Reskrim AKP M Andrian, Kasi Humas AKP RTM Situmorang, Kanit III Pidsus Iptu M Yusuf Aprian, serta Manajer Penambangan PTBA Taupan Ariansyah

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra melalui Wakapolres Kompol Toni Arman mengatakan, pengungkapan dilakukan di dua lokasi berbeda yang masih berada di dalam kawasan IUP PTBA.

Pengungkapan pertama berdasarkan informasi masyarakat dilaksanakan pada Rabu 8 Juli 2026sekitar pukul 18.30 WIB di kawasan stockpile Penyandingan, Jalan Lintas Sumatera Muara Enim-Baturaja, Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung atau tepatnya di dekat stockpile kandang ayam.

Baca juga :   Diduga Menambang Tanpa Izin, Dua Warga Dibawa Tim Gabungan Satgas Ilegal Mining

“Dari lokasi tersebut kami mengamankan delapan tersangka, yakni lima sopir truk berinisial EF, S, TS, ES, dan F. Selain itu, MRI selaku pelaku usaha tambang ilegal sekaligus pemilik alat berat excavator, HSL sebagai operator excavator, serta DN yang berperan sebagai mandor atau pengawas stockpile,” ujar Toni.

Selanjutnya, di hari Jumat 10 Juli 2026)sekitar pukul 16.18 WIB, Satreskrim Polres Muara Enim kembali melakukan penindakan di kawasan Ataran Sungai Bangke, Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung yang juga berada dalam wilayah IUP PTBA.

“Di lokasi kedua, petugas mengamankan tiga tersangka, yakni dua operator alat berat excavator berinisial JP dan BS, serta seorang helper atau kernet alat berat berinisial A,” jelas Toni.

Baca juga :   Penambangan di Luar Koordinat Izin, Polda Sumsel Sita Lima Alat Berat di Banyuasin

Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP M Andrian, menambahkan bahwa, dari dua lokasi itu polisi menyita lima unit truk pengangkut batu bara, masing-masing Isuzu putih bak hijau BG 8269 KN, Mitsubishi Colt Diesel kuning BG 8480 TB, Isuzu putih bak biru BG 8435 TF, Mitsubishi Colt Diesel kuning BG 8534 UB, serta Mitsubishi Colt Diesel putih bak hijau B 9624 BT.

Selain itu, polisi juga mengamankan empat unit alat berat excavator yang terdiri atas satu unit Liugong PC 200 warna kuning, satu unit CAT PC 200 warna kuning, dan dua unit Kobelco PC 200 warna hijau.

“Barang bukti lainnya berupa sekitar 52 ton batu bara ilegal yang berada di lima truk tersebut, 11 unit telepon genggam milik para tersangka, satu unit sepeda motor Honda Beat merah bernomor polisi BG 4606 KAW, serta tiga jeriken berkapasitas 35 liter,” jelas Andrian.

Baca juga :   Polisi Bongkar Pengolahan Emas Ilegal di Musi Rawas, Kerugian Negara Ditaksir Rp720 Juta

Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diduga melakukan penambangan batu bara tanpa izin sekaligus mengangkut batu bara yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan yang sah.

“Batu bara hasil tambang ilegal itu rencananya akan dipasarkan ke wilayah Jabodetabek untuk memperoleh keuntungan,” beber Andrian.

Atas perbuatannya, para tersangka yang berperan sebagai sopir pengangkut batu bara dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara karena melakukan pengangkutan batu bara yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah.

Baca juga :   Pemkot Palembang Gandeng Lapas, Buka Ruang Ekonomi Baru bagi Warga Binaan

Sementara itu, tersangka yang menjadi pengelola tambang ilegal dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara karena melakukan penambangan tanpa izin.

“Para tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara,” tegas Andrian.

Di sisi lain, Manajer Penambangan PTBA Taupan Ariansyah mengungkapkan, aktivitas penambangan ilegal di dua lokasi tersebut menimbulkan potensi kerugian pendapatan negara yang diperkirakan mencapai Rp95,9 miliar.

Baca juga :   Lima Komisioner BAZNAS Lubuklinggau Dilantik, Wali Kota Minta Ketua Baru Lebih Kreatif

“Dari jumlah tersebut, estimasi potensi kerugian negara yang berasal dari royalti mencapai Rp8,6 miliar,” katanya.

Taupan menegaskan bahwa, PTBA terus berkomitmen dalam penegakan hukum khususnya tindak pidana pertambangan tanpa izin, termasuk patroli dan penjagaan juga sudah berjalan di wilayah yang telah ditertibkan.

“Kami bekerja sama dengan Polda Sumsel dan Kodam II/Sriwijaya untuk menjaga dan mengamankan wilayah tersebut dari upaya-upaya penambangan tanpa izin ke depannya,” pungkasnya. (NVS)

Batu Bara Ilegal Polres Muara Enim Tambang ilegal
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDebu Jalan Hauling Musi Mitra Jaya di Muratara Telan Korban Jiwa, Sopir Dump Truk Tewas Terjepit
Next Article Kronologi Kecelakaan Maut di Jalan Hauling Musi Mitra Jaya di Muratara, Jarak Pandang Terhalang Debu
alwi

Related Posts

Regional

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/20267 Views
Regional

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/202616 Views
Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202329,006 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,876 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,849 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?