RELUNG.ID– Dokter Samira Farahnaz atau yang dikenal dengan sapaan Dokter Detektif (Doktif) menanggapi klaim Richard Lee yang mengaku sempat pingsan di dalam sel tahanan dan mengajukan permohonan pengalihan penahanan dengan alasan kondisi darurat medis.
Menurut Doktif, klaim tersebut tidak cukup menjadi dasar untuk mengubah status penahanan Richard Lee menjadi tahanan kota atau mendapatkan perawatan di luar lembaga pemasyarakatan.
Pernyataan itu disampaikan Doktif usai menghadiri sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (14/7/2026).
“Nah, cuman agak sedikit lucu ya tadi dengan terdakwa DRL agak ngotot meminta tahanan kota. Kalian bisa lihat kondisinya sangat sehat sekali. Terus tiba-tiba pingsan, apakah pingsan itu menunjukkan gawat darurat medis?” ujar Doktif kepada awak media.
Sebagai sesama tenaga medis, Doktif menilai tidak terdapat kondisi kegawatdaruratan yang mengharuskan Richard Lee menjalani rawat inap ataupun memperoleh pengalihan penahanan.
“Kita sebagai dokter tentu tertawa melihat itu. Tidak ada kegawatdaruratan medis sehingga perlu yang namanya tahanan kota atau rawat inap. Tidak perlu sama sekali,” katanya.
Selain menyoroti kondisi kesehatan Richard Lee, Doktif juga mengungkapkan dugaan adanya upaya untuk menunda proses hukum saat perkara masih berada pada tahap penyidikan.
Menurutnya, Richard Lee diduga pernah menunjukkan gejala sakit secara tiba-tiba ketika hendak dimasukkan ke ruang tahanan Polda Metro Jaya.
“Beliau sempat berpura-pura sakit. Jadi beliau sempat berpura-pura menggigil di dalam ruang pemeriksaan pada saat akan dibawa ke ruang tahanan. Saat itu bahkan diberikan selimut, tetapi setahu saya sebenarnya dia tidak sakit,” ungkapnya.
Doktif menegaskan proses pembuktian sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim. Ia berharap persidangan dapat berjalan objektif dan seluruh fakta terungkap melalui proses hukum yang sedang berlangsung.
“Maling itu enggak ada yang namanya ngaku. Maka kita akan lakukan pembuktian di sidang persidangan nanti. Majelis hakim juga pasti akan melihat bagaimana seorang terdakwa akan mengelak dengan berbagai macam caranya,” ujarnya.
Sebelumnya, Richard Lee melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan pengalihan penahanan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Permohonan tersebut diajukan setelah Richard Lee mengaku sempat pingsan di dalam sel akibat menghentikan konsumsi obat keras jenis Amitriptyline tanpa pendampingan medis.
Majelis hakim belum mengabulkan permohonan tersebut dan meminta tim kuasa hukum melengkapi surat rujukan resmi dari dokter Lapas yang menyatakan terdakwa membutuhkan perawatan di rumah sakit sebagai syarat untuk mempertimbangkan pengalihan penahanan.
Richard Lee saat ini menjalani proses persidangan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen terkait produk skincare White Tomato dan DNA Salmon. Kasus tersebut bermula dari laporan yang diajukan Doktif setelah melakukan uji laboratorium terhadap produk yang dipersoalkan.[YKP]

