RELUNG.ID– Pengadilan Agama (PA) Bandung mengabulkan permohonan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait penetapan status anak angkatnya, Arkana Aidan Misbach. Dengan putusan tersebut, pengangkatan Arkana sebagai anak angkat Ridwan Kamil dinyatakan sah secara hukum.
Permohonan tersebut terdaftar di Pengadilan Agama Bandung dengan nomor perkara 729/Pdt.P/2026/PA.Badg. Ridwan Kamil juga diketahui hadir langsung ke pengadilan untuk mengurus permohonan tersebut.
Berdasarkan salinan penetapan hakim yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Bandung, majelis hakim mengabulkan permohonan yang diajukan Ridwan Kamil.
“Menetapkan. Mengabulkan permohonan Pemohon (Ridwan Kamil),” demikian bunyi penetapan hakim.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan Ridwan Kamil terhadap Arkana Aidan Misbach.
“Menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan oleh pemohon bernama Mochamad Ridwan Kamil terhadap anak laki-laki bernama Arkana Aidan Misbach, lahir di Bandung tanggal 28 Februari 2020,” demikian isi penetapan tersebut.
Dengan putusan tersebut, status Arkana Aidan Misbach sebagai anak angkat Ridwan Kamil telah memperoleh pengesahan berdasarkan penetapan Pengadilan Agama Bandung sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.[YKP]

