Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Liputan Khusus»Abaikan Kewajiban Reklamasi, Perusahaan Hary Tanoe dan Sugico Group Disetop Kementerian ESDM
Liputan Khusus

Abaikan Kewajiban Reklamasi, Perusahaan Hary Tanoe dan Sugico Group Disetop Kementerian ESDM

alwiBy alwi22/09/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Tambang batu bara di Sumsel/ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Sebanyak 190 perusahaan mendapatkan sanksi penghentian sementara dari Kementerian ESDM lantaran belum memenuhi kewajiban menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang.

Sanksi tersebut tertuang dalam surat nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 tentang penghentian sementara aktivitas usaha pertambangan.

Surat tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan batu bara atas nama Menteri ESDM, pada 18 September 2025.

Baca juga :   Sikapi Kecelakaan Tambang dan Pencemaran Sungai Penimur, Pekan Depan DPRD Sumsel Panggil Semua Pihak

Dari 190 perusahaan tersebut, sebanyak tujuh perusahaan beroperasi di Sumsel. Diantaranya, PT Energi Inti Bara Pratama dan PT Primaraya Energi anak usaha dari MNC Energy Investments, perusahaan milik pengusaha Hary Tanoesoedibjo.

Lalu, ada juga perusahaan milik Haji Halim, PT Karya Perintis Sejati. Kemudian, dua perusahaan yang tergabung dalam Sugico Group yakni PT Lion Power Energy serta PT Sumber Daya Persada. Dua lainnya yakni PT Adi Coal Resources dan PT Mura Reksa CBM.

Ketujuh perusahaan tersebut, sebanyak empat perusahaan telah mendapat sanksi serupa pada 2022, yakni PT Adi Coal Resources, PT Karya Perintis Sejati, PT Lion Power Energy dan PT Mura Reksa CBM.

Baca juga :   Pria Tewas di Diskotik Disegel, Pemprov Sumsel Soroti Pelanggaran Izin DA Club 41

Sanksi penghentian sementara ini merupakan tindak lanjut dari tiga tahapan peringan administratif sebelumnya yang tidak ditanggapi secara tuntas oleh perusahaan.

Peringatan tersebut antara lain, peringatan pertama Surat Nomor T-2241/MB.07/DJB.T/2024, tanggal 10 Desember 2024.

Peringatan Kedua Surat Nomor B-727/MB.07/DJB.T/2025, tanggal 16 Mei 025 dan Peringatan Ketiga Surat Nomor T-1238/MB.07/DJB/2025, tanggal 5 Agustus 2025.

Baca juga :   Jalan Noerdin Pandji Palembang Akan Berstatus Jalan Nasional  

Berkaitan dengan PP No 78 Tahn 2010 Reklamasi dan Pasca tambang, dan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang baik dan pengawasan pertambangan Mineral dan batubara

Kedua regulasi tersebut mewajibkan setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK untuk menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang sebelum melakukan kegiatan operasional.

Sanksi penghentian sementara dapat berlaku hingga maksimal 60 hari dan bisa dicabut apabila perusahaan mengajukan dan mendapatkan penetapan dokumen Rencana Reklamasi dan menempatkan jaminan reklamasi hingga tahun 2025.

Baca juga :   Skandal Beruntun Mengguncang BNI Palembang, Ungkap Kelemahan Manajemen, Ancam Kepercayaan Nasabah

Pemberian sanksi tersebut mendapat sorotan dari aktivis Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA). Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi mendesak pemerintah tegas terhadap tujuh perusahaan tambang di Sumatera Selatan yang disanksi penghentian sementara oleh Kementerian ESDM lantaran tidak menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang.

Dia menilai sanksi tersebut menjadi bukti lemahnya kepatuhan perusahaan tambang terhadap aturan yang telah ditetapkan dalam PP Nomor 78 Tahun 2010 dan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018.

“Perusahaan-perusahaan besar seperti anak usaha MNC Energy maupun grup lokal seharusnya memberi contoh, bukan malah mengabaikan kewajiban reklamasi. Fakta bahwa empat perusahaan di Sumsel sudah pernah kena sanksi pada 2022 lalu kembali mengulang kesalahan yang sama, membuktikan pengawasan masih lemah,” tegas Rahmat, Senin (22/9/2025).

Baca juga :   Kaleidoskop Desember 2025: Sorotan Akhir Tahun atas Tata Kelola, Hukum, dan Keamanan Daerah

Rahmat meminta Kementerian ESDM dan Pemprov Sumsel tidak berhenti pada sanksi administratif semata. Menurutnya, pemerintah harus membuka data lengkap perusahaan nakal kepada publik dan segera mencabut izin jika dalam 60 hari tidak ada pemenuhan kewajiban.

“Masyarakat Sumsel hanya mendapat dampak lingkungan dari aktivitas tambang, sementara kewajiban reklamasi dan pascatambang diabaikan. Ini bentuk ketidakadilan ekologis dan pengkhianatan terhadap amanat konstitusi,” pungkasnya. (KPB)

Kementrian ESDM Pemprov Sumsel Perusahaan tambang reklamasi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTempatkan Petugas di 21 Titik Rawan Macet, Sekda Palembang Minta Dishub Disiplin
Next Article Ahmad Sahroni Kembali Muncul di Publik Lewat Munas IMI, Sampaikan Permintaan Maaf

alwi

Related Posts

Regional

Pemprov Sumsel Percepat Pembangunan Lima Flyover di Muara Enim

09/10/20263 Views
Regional

Kabut Asap Menebal, Pemprov Sumsel Kembali Gelar Salat Istisqa

08/10/20265 Views
Regional

Halaman Pemprov Sumsel Ditanami Sawit, Gubernur Herman Deru Diberi Kartu Merah Penanganan Karhutla

05/10/202613 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,871 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,744 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,717 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?