Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Acungkan Senpi Saat Curi Sawit, DPO Musi Rawas Ditembak Polisi
Hukum

Acungkan Senpi Saat Curi Sawit, DPO Musi Rawas Ditembak Polisi

ADMINBy ADMIN21/06/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pelarian Bustomi alias Tom (27), pelaku pencurian buah kelapa sawit yang sempat menodongkan senjata api rakitan kepada warga di Kabupaten Musi Rawas, akhirnya berakhir. Buronan polisi itu ditangkap Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas setelah lima bulan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tom ditangkap di Jalan Simpang Lokasi, Kecamatan BTS Ulu, Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Saat hendak diamankan, pelaku berusaha melawan dan mencoba melarikan diri sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanan pelaku.

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Redho mengatakan, Tom merupakan salah satu pelaku pencurian buah sawit milik Makam (68), warga Kecamatan Megang Sakti, yang terjadi pada 26 Januari 2026 lalu.

Dalam aksi tersebut, Tom tidak beraksi sendirian. Ia mencuri bersama dua rekannya, Rolex dan Alex.

Peristiwa bermula ketika korban berada di rumahnya di Desa Jajaran Baru I, Kecamatan Megang Sakti. Saat itu, seorang saksi bernama Sugiono datang dan memberitahukan bahwa ada orang yang sedang mencuri buah sawit di kebun milik korban.

“Mendengar informasi tersebut, korban bersama warga langsung menuju lokasi kebun,” kata AKP Redho, Minggu (21/6/2026).

Sesampainya di lokasi, korban dan warga memergoki ketiga pelaku sedang memindahkan buah sawit hasil curian ke atas sepeda motor.

Namun situasi mendadak mencekam ketika Tom maju ke arah warga sambil mengacungkan senjata api rakitan.

“Pelaku Tom langsung mengarahkan senpi rakitan ke warga yang datang ke lokasi,” ujarnya.

Tak hanya itu, pelaku juga sempat meneriakkan kata-kata bernada ancaman sehingga membuat warga tidak berani mendekat.

Memanfaatkan situasi tersebut, ketiga pelaku berusaha melarikan diri ke kawasan hutan. Namun salah satu pelaku, Rolex, berhasil ditangkap warga saat bersembunyi di area rawa-rawa.

Rolex kemudian diserahkan ke polisi bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Sementara Tom dan Alex berhasil kabur dan menjadi buronan.

Akibat aksi pencurian itu, korban kehilangan sekitar 50 janjang buah sawit dengan berat mencapai 750 kilogram. Kerugian yang dialami korban ditaksir sebesar Rp2,36 juta.

Setelah dilakukan penyelidikan intensif selama beberapa bulan, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan Tom dan menangkapnya.

Kini pelaku telah diamankan di Polres Musi Rawas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara satu pelaku lainnya, Alex, masih masuk daftar buronan dan terus diburu aparat kepolisian. (NSR)

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDBD Mengganas di Palembang, 540 Kasus Tercatat dalam Enam Bulan
Next Article Operasi Senpi Musi 2026: Polda Sumsel Sita 119 Senjata Api, 16 Tersangka Dibekuk
ADMIN

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,898 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,771 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,743 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?