RELUNG.ID – Pelarian Bustomi alias Tom (27), pelaku pencurian buah kelapa sawit yang sempat menodongkan senjata api rakitan kepada warga di Kabupaten Musi Rawas, akhirnya berakhir. Buronan polisi itu ditangkap Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas setelah lima bulan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tom ditangkap di Jalan Simpang Lokasi, Kecamatan BTS Ulu, Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Saat hendak diamankan, pelaku berusaha melawan dan mencoba melarikan diri sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Redho mengatakan, Tom merupakan salah satu pelaku pencurian buah sawit milik Makam (68), warga Kecamatan Megang Sakti, yang terjadi pada 26 Januari 2026 lalu.
Dalam aksi tersebut, Tom tidak beraksi sendirian. Ia mencuri bersama dua rekannya, Rolex dan Alex.
Peristiwa bermula ketika korban berada di rumahnya di Desa Jajaran Baru I, Kecamatan Megang Sakti. Saat itu, seorang saksi bernama Sugiono datang dan memberitahukan bahwa ada orang yang sedang mencuri buah sawit di kebun milik korban.
“Mendengar informasi tersebut, korban bersama warga langsung menuju lokasi kebun,” kata AKP Redho, Minggu (21/6/2026).
Sesampainya di lokasi, korban dan warga memergoki ketiga pelaku sedang memindahkan buah sawit hasil curian ke atas sepeda motor.
Namun situasi mendadak mencekam ketika Tom maju ke arah warga sambil mengacungkan senjata api rakitan.
“Pelaku Tom langsung mengarahkan senpi rakitan ke warga yang datang ke lokasi,” ujarnya.
Tak hanya itu, pelaku juga sempat meneriakkan kata-kata bernada ancaman sehingga membuat warga tidak berani mendekat.
Memanfaatkan situasi tersebut, ketiga pelaku berusaha melarikan diri ke kawasan hutan. Namun salah satu pelaku, Rolex, berhasil ditangkap warga saat bersembunyi di area rawa-rawa.
Rolex kemudian diserahkan ke polisi bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Sementara Tom dan Alex berhasil kabur dan menjadi buronan.
Akibat aksi pencurian itu, korban kehilangan sekitar 50 janjang buah sawit dengan berat mencapai 750 kilogram. Kerugian yang dialami korban ditaksir sebesar Rp2,36 juta.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif selama beberapa bulan, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan Tom dan menangkapnya.
Kini pelaku telah diamankan di Polres Musi Rawas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara satu pelaku lainnya, Alex, masih masuk daftar buronan dan terus diburu aparat kepolisian. (NSR)

