RELUNG.ID- Adies Kadir resmi menjabat sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) setelah mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Prosesi pengambilan sumpah digelar di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9/P Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan hakim konstitusi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pantauan di lokasi, acara dimulai dengan pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya. Selanjutnya, Adies Kadir membacakan sumpah jabatan yang disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo.
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” ucap Adies saat membacakan sumpah.
Usai pengucapan sumpah, Adies menandatangani berita acara pelantikan sebagai tanda pengesahan dirinya sebagai Hakim MK. Dengan prosesi tersebut, Adies Kadir resmi mengemban amanah baru di lembaga penjaga konstitusi.
Pelantikan ini turut dihadiri Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka serta sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, serta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Sejumlah pejabat Mahkamah Konstitusi juga hadir dalam prosesi tersebut, termasuk Ketua MK Suhartoyo serta para hakim konstitusi Saldi Isra, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.
Adies Kadir menggantikan Arief Hidayat yang memasuki masa purnatugas setelah 13 tahun menjabat sebagai hakim konstitusi. Sebelumnya, Adies merupakan Pimpinan DPR RI dari Fraksi Partai Golkar dan ditetapkan sebagai Hakim MK melalui rapat paripurna DPR pada 27 Januari 2026. Ia juga telah mengundurkan diri dari keanggotaan DPR RI serta dari Partai Golkar sebelum pelantikan.[YKP]

