RELUNG.ID — Aiptu FN, yang melakukan penusukan terhadap seorang debt collector di parkiran sebuah mal di Jalan POM IX, Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang, kini tengah diburu oleh pihak kepolisian.
Aiptu FN telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, sementara polisi meminta agar pelaku menyerahkan diri.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Sunarto, dalam keterangannya pada Minggu (24/3/2024), menyatakan kekecewaan atas peristiwa tersebut dan menegaskan bahwa kejadian ini menjadi prioritas bagi Kapolda Sumsel.
Aiptu FN, yang merupakan anggota Polri yang bertugas di Polres Lubuklinggau, kini menjadi target utama tim Ditreskrimum Polda Sumsel.
“Kalau tidak menyerahkan diri dalam waktu dekat kami akan kejar terus, dan kami meminta pihak keluarga agar membantu untuk menyerahkan Aiptu FN,” ungkap Kombes Sunarto.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Anwar Reksowidjojo, menegaskan bahwa pengejaran terhadap pelaku Aiptu FN terus dilakukan. Pelaku akan dimintai keterangan dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Pengejaran ini dilakukan oleh anggota Ditreskrimum Polda Sumsel dengan bantuan Polres jajaran dan Propam Polda Sumsel,” tegasnya.
Menurut laporan dari Dira Oktasari (43), istri dari Deddi Zuheransyah yang merupakan salah satu korban penusukan oleh Aiptu FN, pelaku dapat dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Dari video yang beredar dan laporan istri korban, pelaku Aiptu FN dapat dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujarnya.
Pihak kepolisian akan terus mengupayakan penangkapan Aiptu FN untuk memastikan penegakan hukum dan keamanan masyarakat.[RG]

