RELUNG.ID — Kasus perampasan mobil yang melibatkan oknum polisi berinisial Aiptu FN, yang juga menjadi korban pengeroyokan oleh dua debt collector, telah resmi dilaporkan ke Satuan Penerimaan Laporan (SPKT) Polda Sumatera Selatan.
Laporan mengenai perampasan mobil dan pengeroyokan tersebut disampaikan oleh DS (44), istri dari Aiptu FN, didampingi oleh kuasa hukumnya, Rizal Syamsul SH, pada Minggu, 23 Maret 2024, dini hari, ke SPKT Polda Sumatera Selatan.
“Ya, kemarin malam istri oknum polisi yang mobilnya dirampas telah membuat laporan resmi ke Polda Sumatera Selatan,” ungkap Rizal pada Minggu, 24 Maret 2024.
Rizal menegaskan bahwa dalam laporan tersebut, disebutkan adanya pelanggaran terhadap Pasal perampasan, pengancaman, dan pengeroyokan berdasarkan Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Percobaan Tindak Pidana.
“Ada beberapa pasal yang kami laporkan, mulai dari perampasan hingga pengeroyokan yang terjadi semalam,” jelas Rizal.
Klien Rizal telah diperiksa dan dimintai keterangan di Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan pada dini hari tanggal 24 Maret 2024.
Laporan korban telah tercatat dalam Laporan Polisi dengan nomor STTLP/B/322/III/2024/SPKT Polda Sumatera Selatan, tertanggal 24 Maret 2024.
Sebelumnya, oknum polisi yang terlibat dalam insiden penembakan dan penusukan di parkiran PSX Mall Palembang terhadap dua debt collector masih dalam pengejaran pihak kepolisian.[RG]