RELUNG.ID – Pemerintah Kota Prabumulih menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan tata ruang. PT Matra Unikatama (MU) diminta mengajukan ulang izin usahanya karena lokasi yang diajukan tidak sesuai zonasi.
Permohonan izin pergudangan PT MU melalui sistem OSS ditolak karena berada di kawasan Cambai, yang berdasarkan Perda RT/RW ditetapkan sebagai zona perkantoran.
“Kawasan itu bukan untuk pergudangan. Pengajuan izin harus sesuai peruntukan,” kata Sekda Prabumulih, Elman, dalam rapat koordinasi yang digelar Kamis (7/8/2025).
Rakor dipimpin langsung oleh Elman dan dihadiri perwakilan Dinas PUPR serta DPMPTSP. Ini merupakan tindak lanjut dari RDP antara DPRD, Pemkot, dan PT MU terkait polemik izin tersebut.
Menurut Elman, pihaknya terbuka terhadap investor. Namun, regulasi tetap menjadi acuan utama. Perizinan harus mengacu pada fungsi dan rencana tata ruang yang sudah ditetapkan.
“Kami bukan menghalangi investasi. Tapi setiap kegiatan usaha harus mengikuti aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Prabumulih, Beni Akbar menyebut, proses evaluasi tetap berjalan. Pemerintah akan menilai ulang apakah pengajuan izin sudah sesuai prosedur.
“Pengkajian tetap dilakukan. Namun, kepatuhan terhadap tata ruang adalah hal utama,” jelas Beni. (SMP)

