Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menggelar sidang dengan agenda nota pembelaan atau pleidoi Mantan Kapolres OKU Timur, AKBP Dalizon.
Dalam persidangan tersebut, AKBP Dalizon mengajukan keberatan atas tuntutan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memintanya untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp10 miliar.
Kuasa Hukum AKBP Dalizon, Anwarsyah Tarigan mengatakan, dalam kasus suap Dinas PUPR Muba tersebut AKBP Dalizon tak hanya menikmati uang itu seorang diri. Namun, mantan atasannya yakni Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) yang saat itu dijabat oleh Kombes Pol AS juga ikut menerima.
Dari Rp 10 miliar yang diterimanya, Anton mendapatkan jatah Rp 4,5 miliar. Kemudian dua orang penyidik bawahannya yakni P, S dan H juga mendapatkan jatah berbeda.
“Dan jika memang harus dikembalikan, maka tidak sebesar tuntutan JPU senilai Rp10 miliar, namun diakui terdakwa AKBP Dalizon hanya senilai Rp2,5 miliar saja,” kata Anwarsyah Tarigan yang merupakan kuasa hukum AKBP Dalizon saat membacakan pledoi.
Tuntutan JPU kepada Dalizon dinilai oleh Anwarsyah tak sesuai dengan fakta persidangan. Sebab, nama-nama yang disebutkan oleh kliennya itu sampai sekarang tak kunjung dihadirkan oleh pihak JPU dengan berbagai alasan.
Sehingga, Anwarsyah meminta kepada majelis hakim untuk memerintahkan JPU menghadirkan para orang yang disebutkan oleh Dalizon.
“Sehingga kami memohon kepada majelis hakim agar mempertimbangkan sejumlah nama termasuk pihak dinas PUPR diperintahkan untuk segera diproses secara hukum,” ujarnya.
Selain itu, ia pun berharap justice collaborator yang telah diajukan oleh terdakwa sebelum pemeriksaan perkara di persidangan, dapat dikabulkan oleh majelis hakim dikarenakan terdakwa telah membuka siapa saja yang ikut terlibat dalam kasus ini.
Diberitakan sebelumnya, AKBP Dalizon, oknum perwira polisi nonaktif yang terjerat kasus dugaan suap Rp 10 miliar terkait proyek bermasalah di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019, dituntut hukuman 4 tahun penjara oleh Kejagung.
Terdakwa juga mendapat hukuman pidana tambahan yakni denda sebesar Rp 250 juta serta mengembalikan atau mengganti uang gratifikasi sebesar Rp 10 miliar.
Hal ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang yang diketuai majelis hakim Mangapul Manalu SH MH dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU, Senin (26/9).
