RELUNG.ID — Ketegasan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin kembali diuji setelah puluhan truk pengangkut batu bara kedapatan melintas di Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) Sekayu–Betung pada Sabtu malam (17/1/2026). Armada milik PT Osean Konstruksi Energi itu langsung dihentikan petugas gabungan sebagai bentuk penegakan larangan angkutan batu bara di jalan umum.
Aksi penyekatan dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Muba bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sekitar pukul 22.00 WIB. Seluruh truk dipaksa berhenti dan tidak diizinkan melanjutkan perjalanan demi menjaga ketertiban lalu lintas serta mencegah kerusakan jalan akibat muatan berlebih.
Sekretaris Dishub Muba, Yusfarizal, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memberikan ruang toleransi bagi pelanggaran aturan yang telah berlaku sejak awal tahun.
“Seluruh kendaraan angkutan batu bara tersebut kami perintahkan putar balik. Mereka dilarang keras menggunakan jalur darat karena melanggar ketentuan yang sudah disepakati,” kata Yusfarizal, Minggu (18/1/2026).
Tak hanya dihentikan, para sopir truk juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan resmi sebagai komitmen untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa. Pemkab Muba menegaskan sanksi akan diperberat jika pelanggaran kembali terjadi.
“Jika masih membandel, kami akan ambil tindakan yang lebih tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Langkah ini disebut sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam melindungi infrastruktur publik yang selama ini kerap rusak akibat aktivitas angkutan batu bara di jalan umum.
Pemkab Muba sebelumnya telah menetapkan larangan penggunaan jalan umum bagi angkutan batu bara mulai 1 Januari 2026. Kebijakan tersebut diperkuat dengan pembentukan Tim Verifikasi Progres Pembangunan Jalan Khusus Pertambangan untuk memastikan perusahaan tambang mematuhi aturan.
Kesepakatan itu dihasilkan dalam rapat yang dipimpin langsung Bupati Muba Toha Tohet pada akhir Desember 2025. Saat ini, tercatat ada 19 perusahaan batu bara yang beroperasi di wilayah Muba. Sebagian telah menggunakan jalan khusus, sementara lainnya masih dalam tahap pembangunan dan dinilai belum sepenuhnya siap.
Pemkab Muba menegaskan, selama jalan khusus belum rampung, perusahaan tetap dilarang memanfaatkan jalan umum demi keselamatan pengguna jalan dan keberlanjutan infrastruktur daerah.[THQ]

