RELUNG.ID – Kericuhan mewarnai aksi penarikan mobil yang dilakukan oleh debt collector eksternal dari leasing Mandiri Tunas Finance terhadap salah satu konsumennya.
Peristiwa penarikan mobil itu oleh debt collector iu terjadi di Komplek Jakabarin Sport City (JSC) tepatnya tepian Danau Venue Sky Air, Kecamatan Jakabaring, Palembang, Kamis (19/10), sekitar pukul 14.00.
Baca Juga: Toyota Innova Zenix HEV Sandang Predikat Mobil Hybrid Terbaik
Pemilik beserta keluarga mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi B 2185 SXY bersitegang dengan debt collector lanataran enggan menyerahkan kendaraan yang dimilikinya.
Sementara, pihak debt collector bersikukuh ingin membawa mobil tersebut, dikarenakan sudah menunggak lebih dari enam bulan.
Baca Juga: Toyota Perkenalkan Hilux GR Sport II, Kombinasi Nuansa Reli dengan Keandalan Pikap
Kericuhan yang sempat menjadi perhatian pengunjung lainnya itupun baru berhenti ketika pemilik bersama keluarga berhasil kabur dari kepungan debt collector yang jumlahnya cukup banyak.
“Saya tidak mau komentar. Itu hak saya,” kata salah satu keluarga dari pemilik mobil ketika awak media mencoba meminta konfirmasi..
Baca Juga: 10 Sekolah di Muara Enim Raih Penghargaan Adiwiyata Nasional dan Mandiri, Berikut Daftarnya
Di tempat yang sama, Muharram salah satu debt collector mengatakan, mobil tersebut menggunakan nopol palsu yakni B 2185 SXY.
Sedangkan, nopol aslinya BP 1815 MM yang berasal dari Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
“Mobil Avanza keluaran tahun 2018. Baru lima kali melakukan pembayaraan. Namun sampai saat ini belum ada juga penyelesaian pembayaran sisa angsuran,” singkatnya.

