Yulian Deri alias Eyi (36) terpaksa diringkus anggota Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang. Lantaran, telah melakukan aksi pencurian di toko bed cover milik Sandra Aprilia Maharani (27) di Jalan Angkatan 45, Lorong Harapan, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I, Palembang
Aksi pencuri ini pun terekam CCTV hingga pelaku diringkus di dekat rumahnya di Jalan Ki Gede Ingsuro, Lorong Sei Tawar, Kecamatan IB II Palembang, Rabu (12/10), sekitar pukul 20.00 WIB.
“Tersangka ini mengambil bed cover dan sprey dengan berbagai merk di toko tersebut,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Kamis (13/10).
Dia menjelaskan, aksi ini terjadi pada Senin (19/7) lalu. Dimana, pelaku Eyi ditemani rekannya yang masih DPO untuk melancarkan aksinya. Saat itu kedua pelaku berboncengan dengan mengendarai sepeda motor jenis matic, dan berhenti di TKP.
“Pelaku Eyi menunggu di motor dan temannya masuk ke dalam toko dengan cara merusak gembok toko,” jelasnya.
Usai menjalankan aksi pencuriannya, kedua pelaku ini langsung melarikan diri. Atas kejadian itu, korban melaporkannya ke Polrestabes Palembang
“Atas perbuatannya, tersangka Eyi dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukukannya di atas lima tahun penjara,” pungkas Tri.
Sementara, tersangka Eyi mengakui perbuatannya bersama rekannya yang masih buron, telah membobol toko milik korban.
“Iya pak, kami berdua yang mencuri di toko itu. Kami tidak menyangka kalau aksi kami terekam CCTV,” pungkasnya.
