Aksi penolakan kenaikan BBM oleh ratusan massa yang tergabung dalam Aksi Akbar Rakyat Sumsel di Bundaran Air Mancur, Palembang, Jumat (16/9) terpaksa dibubarkan.
Pasalnya lokasi aksi tersebut melanggar UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, pada pasal 15 dalam UU nomor 9 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum, dijelaskan salah satu tempat yang dilarang untuk melakukan aksi unjuk rasa yaitu di seputaran rumah ibadah. Seperti diketahui, Bundaran Air Mancur masih berada dalam kawasan Masjid Agung Palembang.
Karena itu, aktivitas aksi unjuk rasa dilarang tujuannya untuk menghormati dan memberikan rasa nyaman kepada masyarakat yang sedang menjalankan ibadah.
“Kami telah berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata Palembang untuk memberikan izin peserta aksi untuk menyampaikan aspirasi di Monpera Palembang dengan dikawal kepolisian agar pelaksanaan aksi berjalan lancar dan aman,” katanya, Jumat (16/9)
Hanya saja, berdasarkan koordinasi dengan perwakilan massa, Habib Mahdi Shahab, Doni Meilano dan Faisal Supriyanto disepakati bahwa aksi ini tidak dapat dilanjutkan. Namun, dengan catatan bahwa tidak ada pengecualian terhadap setiap kegiatan yang dapat mengganggu aktivitas kegiatan ibadah.
“Massa sudah membubarkan diri dengan tertib,” pungkasnya.
Sementara itu, Perwakilan Massa Aksi, Habib Mahdi mengatakan aksi ini terpaksa dibubarkan. Karena, pihaknya diingatkan untuk tidak melakukan aksi di depan rumah ibadah. Namun, dia meminta kedepan agar aturan ini diberlakukan untuk setiap kegiatan apapun yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan rumah ibadah.
“Ini menjadi catatan kami, dan kami berdoa semoga apa yang disampaikan dalam aksi ini diijabah oleh Allah SWT,” pungkasnya.

