Herman (35), oknum perawat di Rumah Sakit (RS) Siti Aisyah Lubuklinggau, Sumsel terpaksa harus mendekam di penjara Polres Lubuklinggau, Sumsel. Lantaran, telah melakukan pencabulan terhadap bocah 13 tahun.
Tersangka ditangkap oleh Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau, Kamis malam (15/6) usai orangtua korban melaporkan kejadian tersebut.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi mengatakan dari pemeriksaan, modus yang digunakan tersangka ini yaitu berpura-pura mengecek kesehatan fisik korban.
Saat itu, korban tengah menjaga saudaranya dan melihat infus mengeluarkan darah. Kemudian, korban mencari perawat untuk memberitahukan kondisi tersebut. Kemudian, korban bertemu dengan tersangka. Tersangka pun langsung mengecek kondisi infus saudaranya.
“Usai mengecek infus, tersangka merayu dan mengajak korban ke ruang kantin di lantai II,” katanya, Jumat (16/9).
Tersangka mengiming-imingi untuk mengecek kesehatan korban, agar mudah untuk masuk polisi. Kemudian, tersangka meminta korban untuk membuka baju dan celana, hingga terjadilah perbuatan cabul yang dilakukan tersangka terhadap korban.
“Tersangka juga menyampaikan nanti malam akan kembali lagi menemui,” ungkapnya.
Usai kejadian tersebut, korban yang merasa trauma dan takut, lalu melaporkan kejadian itu ke saudaranya hingga akhirnya orangtua korban melaporkan tersangka ke Polres Lubuklinggau.
“Dari hasil penyelidikan dan bukti awal yang cukup, anggota langsung bergerak dan menangkap pelaku tersebut,” terangnya.
Dari penangkapan ini, pihaknya menyita barang bukti berupa pakaian dan celana panjang milik pelaku serta pakaian dan celana milik korban. “Tersangka juga telah mengakui perbuatannya telah melakukan pencabulan terhadap korban,” pungkasnya.
