RELUNG.ID- Keberadaan Jetty PT Arthaco Prima Energy (APE) di Desa Bandar Tenggulang, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), menjadi sorotan aktivis lingkungan.
Pasalnya, berdasarkan informasi, lokasi fasilitas penunjang aktivitas pertambangan batu bara tersebut diduga berada di dalam kawasan hutan produksi.
Ketua Lembaga Masyarat Peduli Lingkungan dan Hutan Musi Banyuasin, Sujarnik, mengatakan legalitas IUP pertambangan tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyatakan seluruh fasilitas pendukung kegiatan pertambangan otomatis memiliki legalitas penggunaan lahan.
Menurutnya, perlu ada kejelasan mengenai status dan dasar hukum penggunaan kawasan tempat jetty tersebut berdiri, termasuk apabila lokasi tersebut memang berada dalam kawasan hutan produksi.
“Yang harus dilihat bukan hanya IUP tambangnya. Kalau memang jetty berada di kawasan hutan produksi, harus jelas dasar legal penggunaan kawasannya. Apakah ada izin atau persetujuan penggunaan kawasan hutan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sujarnik.
Ia menilai persoalan tersebut penting karena aktivitas jetty berkaitan langsung dengan kegiatan pengangkutan hasil tambang. Karena itu, legalitas fasilitas penunjang juga harus dipastikan agar tidak menimbulkan persoalan hukum dan lingkungan di kemudian hari.
Sujarnik juga menyoroti aspek dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Menurutnya, perlu dipastikan apakah keberadaan jetty telah tercantum dalam dokumen lingkungan perusahaan dan apakah dokumen tersebut mencakup lokasi serta aktivitas yang dilakukan di jetty.
“Termasuk Amdalnya. Harus dilihat apakah jetty ini masuk dalam dokumen Amdal perusahaan, apakah lokasinya sesuai dengan dokumen lingkungan yang dimiliki, dan apakah ada perubahan atau penambahan kegiatan yang membutuhkan persetujuan lingkungan,” katanya.
Ia meminta pemerintah daerah maupun instansi yang memiliki kewenangan di bidang kehutanan dan lingkungan untuk melakukan verifikasi terhadap titik lokasi Jetty PT APE. Verifikasi tersebut, kata dia, diperlukan untuk memastikan apakah lokasi jetty benar berada di dalam kawasan hutan produksi atau berada di luar kawasan hutan.
“Kalau memang masuk kawasan hutan produksi, tentu harus dilihat bagaimana dasar penggunaan kawasannya. Kalau ternyata tidak masuk, juga harus dibuktikan dengan data dan peta resmi. Jangan hanya berdasarkan klaim,” ujarnya.
Sujarnik juga meminta dokumen lingkungan PT APE diperiksa, khususnya untuk memastikan kesesuaian antara kegiatan yang tercantum dalam Amdal dengan kondisi faktual di lapangan.
“Dokumen Amdal itu harus menjadi salah satu rujukan. Apakah jetty tersebut sudah direncanakan dan dianalisis dampaknya, termasuk dampak terhadap lingkungan sekitar. Kalau ada fasilitas yang dibangun atau digunakan tetapi tidak tercantum dalam dokumen lingkungan, tentu perlu dipertanyakan dasar hukumnya,” katanya.
Sujarnik menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan aktivitas pertambangan apabila seluruh perizinan dan kewajiban lingkungan telah dipenuhi. Namun, transparansi mengenai legalitas fasilitas penunjang seperti jetty tetap diperlukan.
“Kami tidak dalam posisi menyatakan perusahaan melanggar sebelum ada pemeriksaan dan data resmi. Tetapi ketika ada informasi bahwa jetty diduga berada di kawasan hutan produksi, itu harus diverifikasi. Begitu juga dengan Amdalnya, harus dibuka apakah keberadaan dan aktivitas jetty sudah tercakup,” tuturnya.
Sementara itu, Plt Kadishub Muba, M Hatta mengaku tidak mengetahui persoalan jetty atau tersus milik perusahaan lantaran merupakan kewenangan KSOP Palembang. Sedangkan, Amdal lingkungan dan kawasan jadi kewenangan DLH Sumsel. “Untuk aktivitas batubara di tersus itu jadi pengawasan ESDM Sumsel,” katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Sumsel, Musni Wijaya belum memberikan respons. Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran Lingkungan (PPL) Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Sumatera Selatan, Reza Wahya, ST, M.Dev.Prac dan Sekretaris Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel, Susilo Hartono S.Hut, M.Si.
Untuk diketahui, PT Arthaco Prima Energy (APE) merupakan salah satu anak usaha MNC Group yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi batu bara di Musi Banyuasin. Luas IUP Operasi Produksi batu bara perusahaan sekitar 15.000 hektare dengan masa berlaku hingga 2033.
Perusahaan tersebut juga diketahui telah memasuki fase produksi komersial dan pada 2025 menjalin kerja sama jasa pertambangan dengan KPP Mining untuk wilayah IUP APE. Berdasarkan pantauan melalui peta satelit, lokasi Jetty APE berjarak sekitar 5 kilometer dari posisi PIT Tambang. Jalan yang dilalui melalui wilayah perkebunan sawit.[YSF]

