RELUNG.ID – Kasus dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lubuklinggau hingga saat ini terus bergulir.
Bahkan dalam proses penyidikan tim penyidik Kejaksaan Negeri Lubuklinggau sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Kali ini tim penyidik yang dipimpin Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Willy Pramudiya melakukan penggeladahan di kantor DLH Lubuklinggau di Jalan Soekarno, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I pada Selasa, (3/2/2025).
Penggeladahan tersebut berlangsung sekitar 2,5 jam mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 12.30 WIB.
Dalam penggeladahan itu, tim penyidik membawa dan mengamankan dua boks besar yang berisi sejumlah barang berupa dokumen dan CPU Komputer.
“Kami hari ini menjawab serangkaian pertanyaan dari masyarakat terkait perkembangan sampai mana dugaan tindak pidana korupsi yang ada di dinas lingkungan hidup,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Armein didampingi Kasi Pidsus, Willy.
Menurutnya, penggeladahan ini berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan penetapan geledah Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Dimana penggeladahan dilaksanakan dalam perkara dugaan korupsi.
“Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan pada Dinas Lingkungan Hidup kota Lubuklinggau tahun anggaran 2023 dan 2024,” ujarnya.
Lebih lanjut, dalam penggeledahan tersebut tim penyidik sempat menemukan kendala, dikarenakan banyak dokumen-dokumen yang tidak ada. “Entah itu sengaja atau tidak dihilangkan, mungkin akan kita telusuri lagi,” pungkasnya. (NSR)

