RELUNG.ID – Pernyataan Bupati Aceh Singkil, Safriadi Manik atau Haji Oyon, yang menyarankan agar Safitri dan mantan suaminya, JS, seorang pegawai PPPK Satpol PP rujuk kembali, menuai kritik tajam dari aktivis perempuan.
Wakil Ketua Umum Gerakan Masyarakat Peduli Anak dan Perempuan (GERMAS PPA), Ricka Parlina, menilai sikap Bupati tersebut tidak sensitif terhadap penderitaan batin dan kesehatan mental perempuan yang menjadi korban dalam hubungan rumah tangga yang tidak sehat.
“Memang perceraian tidak dianjurkan dalam agama, tapi kita perempuan juga punya hak untuk hidup bahagia dan sehat secara mental. Jangan bertahan hanya demi anak, sementara batin kita tersiksa,” tegas Ricka Parlina melalui unggahan yang dibagikan di akun Facebook Melda Safitri, Sabtu (25/10/2025).
Menurut Ricka, pejabat publik seharusnya berhati-hati dalam memberi pernyataan, terutama dalam kasus yang menyangkut kekerasan atau ketidakadilan terhadap perempuan. Ia menegaskan, pandangan yang menormalisasi “rujuk demi anak” bisa memperkuat budaya patriarki dan mengabaikan hak perempuan atas rasa aman dan penghormatan diri.
“Bupati harusnya memberi contoh dengan berpihak pada keadilan dan perlindungan korban, bukan mendorong rujuk tanpa memahami akar masalahnya,” ujarnya.
Kasus Safitri, seorang ibu dua anak yang diceraikan JS jelang pelantikan PPPK memicu kemarahan publik dan menjadi simbol ketimpangan gender dalam sistem birokrasi. GERMAS PPA telah menyatakan siap memberikan pendampingan hukum dan psikologis bagi Safitri.
“Perempuan yang menjadi korban diskriminasi dan penelantaran seperti ini perlu dukungan emosional, bukan tekanan sosial untuk kembali ke hubungan yang menyakitkan,” tambah Ricka.
Sebelumnya, Bupati Aceh Singkil menegaskan belum akan memberi sanksi pemecatan terhadap JS, dan memilih memprioritaskan mediasi. Ia menyebut langkah itu diambil demi masa depan anak-anak pasangan tersebut.
Namun pandangan itu justru dikritik banyak pihak, termasuk Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman alias Haji Uma, yang menilai tindakan JS bertentangan dengan nilai dasar ASN.
“Jika benar menceraikan istrinya tanpa dasar jelas dan dengan cara tidak pantas, itu sangat tidak berakhlak dan melanggar etika ASN,” kata Haji Uma.
BKPSDM Aceh Singkil mengonfirmasi bahwa proses klarifikasi terhadap JS masih berjalan. Namun, hingga kini belum ada keputusan sanksi disiplin yang dijatuhkan. (KPB)

