RELUNG.ID – Tak kunjung mendapatkan kepastian hukum atas laporan dugaan pengrusakan dan pemalsuan surat lahan di Desa Mangsang, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin yang dilaporkan di SPKT Polda Sumsel.
Massa yang tergabung dalam Serikat Cegah Korupsi (SCW) Sumsel mendesak Bareskrim Mabes Polri mengambil alih penanganan laporan tersebut.
Laporan tersebut dibuat Samgani (50) pada Januari 2026 yang lalu dengan registrasi nomor LP/B77/I/2026/Polda Sumatera Selatan.
Desakan ini disampaikan langsung melalui aksi damai di depan Mabes Polri di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 27 Juli 2026 kemarin.
Dalam aksi massa menilai proses penanganan perkara berjalan lambat bahkan tidak ada perkembangan setelah hampir tujuh bulan berlalu sejak laporan dibuat pelapor tidak mendapatkan kepastian hukum maupun perkembangan sehingga menimbulkan pertanyaan ada apa dengan Polda Sumsel.
Pelapor Samgani (50) yang ikut langsung dalam rombongan massa mengaku kecewa dengan kepolisian khususnya Polda Sumsel yang tidak memberikan kepastian hukum atas laporan dugaan pengrusakan dan pemalsuan surat lahan yang dibuatnya di Polda Sumsel.
“Saya meminta Mabes Polri segera melakukan supervisi atau mengambil alih penanganan laporan yang saya buat di Polda Sumsel pada Januari 2026 yang lalu perkara agar saya mendapatkan kepastian hukum,”kata Samgani Jumat (31/7/2026).
Permintaan Samgani agar Mabes Polri segera mengambil alih laporanya bukan tanpa alasan karena hampir 7 bulan sejak laporan dibuat hingga hari ini tidak ada kejelasan ataupun mandek.
“Sampai hari ini tidak ada kejelasan apalagi kepastian hukum yang saya dapatkan dari kepolisian atas laporan saya di Polda Sumsel,”ungkapnya.
Melalui aksi damai yang digelar di Mabes Polri Samgani berharap mendapatkan atensi dari pimpinan Polri sehingga laporan polisi yang dibuatnya diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Jika masih tidak mendapatkan kejelasan kami akan kembali menggelar aksi serupa. Saya ini korban kenapa sampai datang ke Jakarta hanya untuk mencari keadilan dan kepastian hukum,”tambahnya.
Samgani juga berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporannya tegak lurus, profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan setelah ditanyakan ke Direktur Reskrimum Polda Sumsel laporan pelapor masih terus berproses.
“Informasi dari Direktur Laporan pelapor saat ini masih dalam proses penyelidikan,”singkatnya. (FZP)

