Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan pengawasan dan monitoring terhadap lahan yang dialih fungsikan serta berbenturan dengan aturan tata ruang. Hal ini dikarenakan adanya Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2021 tentang perlindungan Lahan Pertanian Pangan.
Pj Sekda Kota Lubuklinggau, Imam Senen mengatakan di Lubuklinggau terdapat Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Dan menurutnya itu harus sesuai dengan dengan rencana tara ruang wilayah (RTRW). Dan jangan sampai ada masyarakat yang mengaku bahwa LSD tersebut milik mereka.
Saat ini dikatakan Imam Senen, ada Perda Nomor 9 tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan.
“Karena itu OPD terkait harus memonitor lahan yang dialihfungsikan dan berbenturan dengan aturan tata ruang. Proses alih fungsi tersebut harus sesuai dengan izin yang dikeluarkan pihak terkait,” tegas Imam Senen.
Kedepan dia berharap harus ada koordinasi terutama berkaitan dengan data awal yang terdapat di delapam Kecamatan di wilayah Kota Lubuklinggau, Sumsel.
Ditambahkannya, tim akan turun ke lapangan berkoordinasi dengan pihak Kelurahan dan Kecamatan. “Setiap RT, Lurah dan Camat harus mengetahui kalau di wilayahnya ada LSD agar pengembangan area pemukiman kedepan tidak tidak menimbulkan masalah,” timpalnya.
Dalam kesempatan itu, Kepala ATR/BPN Kota Lubuklinggau, Kelik Budiono mengatakan tujuan kegiatan ini tidak lain agar LSD atau lahan sawah yang dilindungi di Kota Lubuklinggau sesuai dengan data yang tercatat di ART/BPN.
“Harus ada koordinasi dengan Dinas PUPR dalam hal RTRW harus sinkron. Jangan sampai ada yang mau investasi dibidang perumahan terkena masalah karena lahan tersebut termasuk dalam LSD,” pungkasnya.

