Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026

Kepergok Curi AC dan Tabung Gas, Dua Warga Tangga Buntung Ditangkap

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Alih Fungsi Lahan Harus Diawasi
Regional

Alih Fungsi Lahan Harus Diawasi

alwiBy alwi12/10/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan pengawasan dan monitoring terhadap lahan yang dialih fungsikan serta berbenturan dengan aturan tata ruang. Hal ini dikarenakan adanya Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2021 tentang perlindungan Lahan Pertanian Pangan.

Pj Sekda Kota Lubuklinggau, Imam Senen mengatakan di Lubuklinggau terdapat Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Dan menurutnya itu harus sesuai dengan dengan rencana tara ruang wilayah (RTRW). Dan jangan sampai ada masyarakat yang mengaku bahwa LSD tersebut milik mereka.

Saat ini dikatakan Imam Senen, ada Perda Nomor 9 tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan.

“Karena itu OPD terkait harus memonitor lahan yang dialihfungsikan dan berbenturan dengan aturan tata ruang. Proses alih fungsi tersebut harus sesuai dengan izin yang dikeluarkan pihak terkait,” tegas Imam Senen.

Kedepan dia berharap harus ada koordinasi terutama berkaitan dengan data awal yang terdapat di delapam Kecamatan di wilayah Kota Lubuklinggau, Sumsel.

Ditambahkannya, tim akan turun ke lapangan berkoordinasi dengan pihak Kelurahan dan Kecamatan. “Setiap RT, Lurah dan Camat harus mengetahui kalau di wilayahnya ada LSD agar pengembangan area pemukiman kedepan tidak tidak menimbulkan masalah,” timpalnya.

Dalam kesempatan itu, Kepala ATR/BPN Kota Lubuklinggau, Kelik Budiono mengatakan tujuan kegiatan ini tidak lain agar LSD atau lahan sawah yang dilindungi di Kota Lubuklinggau sesuai dengan data yang tercatat di ART/BPN.

“Harus ada koordinasi dengan Dinas PUPR dalam hal RTRW harus sinkron. Jangan sampai ada yang mau investasi dibidang perumahan terkena masalah karena lahan tersebut termasuk dalam LSD,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTodong Sopir Truk dengan Sajam, Andi Popay Diringkus Jatanras Polda Sumsel
Next Article Lansia di Sumut Dianiaya Hingga Tewas di Dalam Masjid
alwi

Related Posts

Regional

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/20262 Views
Regional

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/20262 Views
Regional

Kepergok Curi AC dan Tabung Gas, Dua Warga Tangga Buntung Ditangkap

11/10/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,930 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,802 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,774 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?