Aksi perampokan sopir di seputaran Jembatan Musi II Palembang masih kerap terjadi. Kali ini, pelakunya yaitu Andi Popay (34), warga Jalan Sunan Kertapati, Palembang.
Akibat aksinya, kini Andi harus mendekam di penjara usai diringkus anggota unit II Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Selasa (11/10).
Kasubdit III Jatanras Kompol Agus Prihadinika melalui kompol Bahtiar mengatakan, aksi perampokan yang dilakukan tersangka sudah lama dan sempat viral dimedia sosial. Bahkan, pelaku yang ditangkap ini merupakan residivis dengan kasus sama baru keluar pada tahun 2021 lalu.
“Pelaku kita tangkap tak jauh dari dari rumahnya, saat ini anggota masih mendalami kasusnya apakah kasus lain yang dilakukan pelaku,” katanya.
Sementara itu, dihadapan polisi, tersangka Andi mengaku sengaja mengincar sopir truk dari luar daerah saat beraksi. Selain itu, untuk melancarkan aksinya, tersangka juga nekat membawa senjata tajam untuk mengancam sopir agar memberikan harta benda mereka.
“Uang dan hp korban saya ambil dengan mengancam korban menggunakan senjata tajam, kalau tidak memberikan akan kami lukai. Jadi mau tak mau korban mengasihnya,” ungkapnya.
Setelah berhasil mengambil hp, tersangka lalu menjual hasilnya untuk berbagi antara mereka. “Uang hasil jual hp kami gunakan untuk bermain judi slot, sisahnya untuk pesta mabuk dengan teman-temanya,” pungkasnya.
