RELUNG.ID- Aktor Ammar Zoni kembali harus menghadapi putusan berat dari majelis hakim. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026), ia divonis 7 tahun penjara dalam kasus dugaan peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba.
Vonis terhadap Ammar Zoni—yang memiliki nama lengkap Muhammad Ammar Akbar—dibacakan oleh majelis hakim setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam tindak pidana permufakatan jahat terkait narkotika golongan I dengan jumlah di atas 5 gram.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah… menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar hakim dalam persidangan.
Selain hukuman penjara, Ammar juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar subsider kurungan.
Menariknya, putusan tersebut bertepatan dengan hari ulang tahun mantan istrinya, Irish Bella. Momen itu pun menjadi sorotan karena dinilai seolah menghadirkan kontras kehidupan keduanya.
Di hari yang sama, Irish Bella diketahui merayakan ulang tahun ke-30 bersama suaminya, Haldy Sabri. Ia tampak membagikan momen kebahagiaan melalui media sosial, termasuk kejutan ulang tahun yang telah dipersiapkan sang suami.
“Thank you for the surprise, terharu,” ungkap Irish Bella dalam unggahan yang beredar.
Sementara itu, di ruang sidang, Ammar Zoni tampak menerima putusan dengan ekspresi tenang namun kosong. Ia sempat berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya usai majelis hakim membacakan vonis.
“Pikir-pikir, Yang Mulia,” jawab Ammar saat ditanya sikap atas putusan tersebut.
Di sisi lain, kekasihnya, dokter Kamelia, terlihat menangis setelah mendengar vonis yang dijatuhkan kepada Ammar.
Kasus ini sendiri bukan pertama kalinya menjerat Ammar Zoni. Ia sebelumnya beberapa kali tersandung perkara narkotika, yang membuatnya harus menjalani proses hukum berulang hingga akhirnya kembali divonis dalam kasus terbaru ini.[YKP]

