Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»PN Jakarta Pusat Putuskan Hary Tanoesoedibjo dan MNC Asia Holding PMH, Jusuf Hamka: Kebenaran Terungkap
Hukum

PN Jakarta Pusat Putuskan Hary Tanoesoedibjo dan MNC Asia Holding PMH, Jusuf Hamka: Kebenaran Terungkap

RiyadiBy Riyadi24/04/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Jusuf Hamka. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan pengusaha Hary Tanoesoedibjo bersama PT MNC Asia Holding Tbk melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) milik Jusuf Hamka.

Dalam putusan perkara Nomor 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst tersebut, majelis hakim menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar US$ 28 juta dan Rp50 miliar, atau total sekitar Rp531,5 miliar.

Menanggapi putusan itu, Jusuf Hamka mengaku bersyukur karena menilai kebenaran akhirnya terungkap melalui proses hukum yang berjalan.

Baca juga :   Diduga Salah Tangkap, Warga Cianjur Disiksa Enam Oknum Polisi



“Buat saya alhamdulillah kebenaran telah menemukan jalannya sendiri. Selama ini kan difitnah, dibilang kami halusinasi. Tetapi keputusannya tadi ini keputusan yang bagus,” ujar Jusuf Hamka di Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Ia menegaskan bahwa selama ini pihaknya kerap mendapat tudingan yang menurutnya tidak berdasar, namun putusan pengadilan menjadi bukti atas posisi CMNP dalam perkara tersebut.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan bahwa transaksi pada 12 Mei 1999 antara CMNP dan pihak Hary Tanoesoedibjo merupakan perjanjian tukar-menukar surat berharga, bukan transaksi jual beli.

Baca juga :   Polisi Amankan Rekaman CCTV Pemukulan Koas di Palembang

“Yang harus digarisbawahi, transaksi tersebut adalah tukar-menukar, bukan jual beli karena NCD bukan alat pembayaran yang sah,” kata Jusuf Hamka.

Ia juga berharap ke depan semakin banyak putusan pengadilan yang memberikan keadilan bagi masyarakat. Jusuf mengaku sebelumnya sempat pesimis menghadapi proses hukum tersebut.

“Kami jujur tadinya sudah pesimis karena yang kami hadapi tidak main-main,” ujarnya.

Baca juga :   Dedi Mulyadi Dengarkan Curhat Ayah Taufik: Pernah Dipukul Hingga Nyaris Diserang Lagi

Pihak CMNP melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengeluarkan pernyataan resmi dalam waktu dekat, termasuk terkait perhitungan ganti rugi yang dinilai masih belum sepenuhnya adil.

Dalam amar putusan, pengadilan juga menghukum tergugat membayar bunga 6 persen per tahun sejak 2002 hingga lunas serta biaya perkara, sementara sebagian gugatan lainnya ditolak.[YKP]

Harry Tanoe Jusuf Hamka Kalah Gugatan MNC
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleNiat Tebus Ponsel yang Digadai, Motor Pelajar di Lubuklinggau Malah Dibawa Kabur Pelaku
Next Article Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Bertepatan dengan Ulang Tahun Irish Bella
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,905 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,778 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,751 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?