RELUNG.ID- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan pengusaha Hary Tanoesoedibjo bersama PT MNC Asia Holding Tbk melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) milik Jusuf Hamka.
Dalam putusan perkara Nomor 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst tersebut, majelis hakim menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar US$ 28 juta dan Rp50 miliar, atau total sekitar Rp531,5 miliar.
Menanggapi putusan itu, Jusuf Hamka mengaku bersyukur karena menilai kebenaran akhirnya terungkap melalui proses hukum yang berjalan.
“Buat saya alhamdulillah kebenaran telah menemukan jalannya sendiri. Selama ini kan difitnah, dibilang kami halusinasi. Tetapi keputusannya tadi ini keputusan yang bagus,” ujar Jusuf Hamka di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Ia menegaskan bahwa selama ini pihaknya kerap mendapat tudingan yang menurutnya tidak berdasar, namun putusan pengadilan menjadi bukti atas posisi CMNP dalam perkara tersebut.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan bahwa transaksi pada 12 Mei 1999 antara CMNP dan pihak Hary Tanoesoedibjo merupakan perjanjian tukar-menukar surat berharga, bukan transaksi jual beli.
“Yang harus digarisbawahi, transaksi tersebut adalah tukar-menukar, bukan jual beli karena NCD bukan alat pembayaran yang sah,” kata Jusuf Hamka.
Ia juga berharap ke depan semakin banyak putusan pengadilan yang memberikan keadilan bagi masyarakat. Jusuf mengaku sebelumnya sempat pesimis menghadapi proses hukum tersebut.
“Kami jujur tadinya sudah pesimis karena yang kami hadapi tidak main-main,” ujarnya.
Pihak CMNP melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengeluarkan pernyataan resmi dalam waktu dekat, termasuk terkait perhitungan ganti rugi yang dinilai masih belum sepenuhnya adil.
Dalam amar putusan, pengadilan juga menghukum tergugat membayar bunga 6 persen per tahun sejak 2002 hingga lunas serta biaya perkara, sementara sebagian gugatan lainnya ditolak.[YKP]

