Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Putra Riza Chalid Diganjar 15 Tahun Bui, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 2,9 T
Hukum

Putra Riza Chalid Diganjar 15 Tahun Bui, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 2,9 T

RiyadiBy Riyadi27/02/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Muhamad Kerry Adrianto Riza, putra pengusaha migas M Riza Chalid, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Muhamad Kerry Adrianto Riza, putra pengusaha migas M Riza Chalid, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Jumat (27/2/2026) dini hari.

Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji menyatakan Kerry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer.

“Menyatakan Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Baca juga :   Dugaan Korupsi Pasar Cinde,Mantan Wali Kota Palembang Ungkap Alasan Pembongkaran Bangunan

Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun kepada Kerry.

Selain pidana badan, Kerry juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Denda tersebut wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang satu bulan.

Hakim menetapkan, apabila denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, harta kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi kewajiban tersebut. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Baca juga :   Korupsi Dana Hibah Rp11,8 Miliar, Tiga Pejabat KPU Prabumulih Divonis Penjara dan Uang Pengganti

Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2.905.420.003.854 (Rp 2,9 triliun) subsider lima tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang tengah gencar melakukan pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 13,4 triliun subsider 10 tahun kurungan.

Baca juga :   Jual Konten Dewasa dan Jasa VCS, Tiga Pelaku Raup Rp 70 Juta


Usai persidangan, Kerry menyatakan kekecewaannya terhadap putusan tersebut dan menilai sejumlah fakta persidangan tidak dimasukkan dalam pertimbangan hakim.

“Saya terus akan mencari keadilan. Saya juga bingung dengan putusannya karena banyak fakta persidangan yang tidak dimasukkan di pertimbangan putusan,” ujarnya.

Ia menegaskan akan melanjutkan upaya hukum atas vonis tersebut.

Baca juga :   Dijuluki 'Sultan' Kemenaker, Irvian Bobby Mahendro Divonis 6 Tahun Penjara

“InsyaAllah saya akan teruskan upaya hukum, semoga saya mendapatkan keadilan di tempat lain,” katanya. [YKP]

15 Tahun Bayar Denda Divonis Putra Riza Chalid
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTugboat Batu Bara Senggol Jembatan Ampera, DPRD Sumsel Pertanyakan Pengawasan Lalu Lintas Sungai
Next Article Pastikan Pasokan Energi Aman, Kilang Pertamina Plaju Perkuat Satgas RAFI
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,905 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,778 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,750 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?