RELUNG.ID – Merasa tidak terima lantaran anak laki-lakinya berinisial AH (11) telah menjadi korban penganiayaan. Joni (43) mendatangi ruang pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Senin (26/5) pagi.
Kedatangan warga Jalan Kalimantan IV, Kelurahan Sungai Kedukan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin ini untuk melaporkan mantan mertuanya sekaligus kakek korban berinisial SS atas dugaan kekerasan terhadap anak dibawah umur.
Diceritakan oleh Joni, berdasarkan keterangan sang anak, peristiwa itu terjadi di Jalan Balayudha, tepatnya di kediaman terlapor, Kelurahan Ario Kemuning, Kecamatan Kemuning, Sabtu (23/5) sekitar pukul 08.00 WIB.
Masih dikatakan oleh Joni, berawal ketika korban AH mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk menemui ibunya meminta uang perpisahan. Namun bukannya memberikan uang, terlapor SS justru marah-marah kepada korban.
“Dia datang ke rumah saya dan bercerita bahwa telah dipukuli oleh kakeknya. Gara-gara minta uang perpisahan kepada ibunya dan dijawab tidak ada. Padahal sebelum diminta, ibunya bilang kalau uangnya ada. Apalagi korban bilang sama teman-temannya akan ikut,” jelas dia.
Tak sekedar marah, lanjut Joni, terlapor juga memukuli korban AH dengan menggunakan kayu. Hingga anaknya harus mengalami luka memar di tubuh. Oleh karena itulah, dirinya merasa tidak terima sehingga membuat laporan polisi di Polrestabes Palembang.
“Tidak cuma dipukuli, anak saya juga diusir dari rumah tersebut. Saya tidak terima dengan perlakuan mereka, maka dari itu membuat laporan polisi. Anak saya tinggal sama ibunya, kami memang sudah berpisah,” jelas dia.
Sementara, KA SPKT Polestabes Palembang iptu Sugriwa melalui Pamapta Ipda Tamia Rahmadhany membenarkan adanya laporan korban terkait LP Kekerasan Terhadap anak.
“Laporan sudah diterima dan akan segera ditindaklanjuti oleh petugas Sat reskrim Polrestabes Palembang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk melakukan penyelidikan,” tutupnya. (DNP)

