Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Anak Tembak Ibu Kandung di OKU Timur, Polisi Jerat Tersangka dengan Ancaman Hukuman Mati
Hukum

Anak Tembak Ibu Kandung di OKU Timur, Polisi Jerat Tersangka dengan Ancaman Hukuman Mati

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda25/04/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Tampang Gusmadi Wiranata (23) yang menembak ibu kandungnya di OKU Timur. Foto: Dok. Polres OKU Timur
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
RELUNG.ID – Seorang anak bernama di Desa Bangun Rejo, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur, Sumsel bernama Gusmadi Wiranata (35) kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dan terancam hukuman mati setelah melakukan penembakan terhadap ibu kandungnya Hely Febriyanti (50) yang juga Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Bangun Rejo.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya mengkonfirmasi bahwa penyidik telah menetapkan Gusmadi sebagai tersangka pada Kamis malam.
“Ya, semalam sudah kita tetapkan status tersangka kepada pelaku penembakan terhadap ibu kandungnya sendiri,” ujar Kombes Nandang saat dikonfirmasi, Jumat (25/4/2025).
Pihak kepolisian mendalami unsur kesengajaan dalam kasus ini, sehingga Gusmadi dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP.
Pasal 338 mengatur tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. Sedangkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana membawa konsekuensi hukum yang lebih berat, yaitu pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.
Hingga kini, motif pelaku melakukan penembakan terhadap ibu kandungnya masih terus didalami oleh penyidik. Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti dan melakukan olah tempat kejadian perkara.
Sebelumnya peristiwa memilukan ini terjadi pada Kamis siang (24/4/2025) sekitar pukul 13.30 WIB, tepat di rumah korban. Sang ibu mengalami luka tembak di paha kanan dan langsung tersungkur bersimbah darah. Meski sempat mendapat pertolongan medis di Puskesmas Purwodadi dan kemudian dirujuk ke RS Charitas, nyawa korban tak tertolong dan meninggal dalam perjalanan.[THQ]
Anak Tembak Ibu Hukuman Mati OKU Timur
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous Article45 Persen Calon Jemaah Haji Sumsel Masuk Kategori Risiko Tinggi
Next Article Wanita Yogyakarta Korban Dugaan Pelecehan Oknum Dewas BPJS Desak Transparansi Hukum di Polda Sumsel
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,897 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,769 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,742 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?