RELUNG.ID – Seorang wanita asal Yogyakarta berinisial PG (35) mendatangi Mapolda Sumsel, Jumat (25/4/2025), untuk memberikan keterangan tambahan terkait kasus dugaan pelecehan yang menyeret oknum pejabat Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan RI berinisial SU. Kasus tersebut diduga terjadi di salah satu hotel di kawasan Jalan R. Soekamto, Palembang, pada Oktober 2024.
PG, yang didampingi suaminya IN (36), mengaku kecewa atas ketidakhadiran terlapor dalam agenda konfrontasi yang dijadwalkan oleh penyidik Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Sumsel.
“Kami datang jauh-jauh dari Yogyakarta untuk menghadiri undangan konfrontasi ini, tetapi sangat kecewa karena terlapor tidak hadir,” ujar IN saat ditemui di Mapolda Sumsel.
Peristiwa dugaan pelecehan ini terjadi saat PG berada di Palembang untuk memulihkan kondisi setelah mengalami keguguran. Pada 23 Oktober 2024, ia bersama kerabat suaminya mendatangi hotel tempat insiden tersebut terjadi. Dalam laporan polisi dengan nomor STTLP/B/1206/X/2024/SPKT/Polda Sumsel, PG menuduh SU telah melakukan tindak kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
PG dan suami juga telah melaporkan kasus ini ke Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Komnas Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), hingga Kepala Staf Kepresidenan.
“Kami menolak damai. Kami ingin kasus ini diproses hingga keadilan ditegakkan,” tegas IN.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, mengonfirmasi bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Laporan tersebut sedang ditindaklanjuti oleh Ditreskrimum Polda Sumsel. Penyidik tengah memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti,” ujarnya.[THQ]

