RELUNG.ID — Pemerintah pusat menegaskan komitmennya terhadap kesejahteraan guru aparatur sipil negara (ASN) di daerah. Melalui kebijakan fiskal terbaru, Kementerian Keuangan menambah alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) guna memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru daerah dapat terlaksana tanpa mengganggu keuangan pemerintah daerah.
Tambahan dana tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025, yang mengatur penyesuaian rincian transfer ke daerah pada tahun anggaran 2025. Kebijakan ini menjadi solusi bagi daerah yang selama ini menghadapi keterbatasan fiskal dalam memenuhi hak-hak guru ASN.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa penyesuaian anggaran dilakukan khusus untuk mendukung guru ASN daerah yang gaji pokoknya bersumber dari APBD dan tidak memperoleh tambahan penghasilan.
Melalui kebijakan ini, pemerintah pusat mengalokasikan tambahan DAU senilai Rp7,66 triliun yang akan disalurkan pada Desember 2025. Dana tersebut diarahkan secara spesifik untuk pembayaran THR dan gaji ke-13, sehingga penggunaannya tidak dapat dialihkan untuk pos lain.
Kementerian Keuangan juga menekankan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana tambahan tersebut. Pemerintah daerah diwajibkan menyalurkan anggaran secara tepat sasaran serta menyampaikan laporan realisasi pembayaran paling lambat pertengahan 2026.[THQ]

