Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Bisnis»Anggaran Ditambah, Hak THR dan Gaji ke-13 Guru ASN Daerah Dijamin
Bisnis

Anggaran Ditambah, Hak THR dan Gaji ke-13 Guru ASN Daerah Dijamin

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda29/12/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi PPPK. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Pemerintah pusat menegaskan komitmennya terhadap kesejahteraan guru aparatur sipil negara (ASN) di daerah. Melalui kebijakan fiskal terbaru, Kementerian Keuangan menambah alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) guna memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru daerah dapat terlaksana tanpa mengganggu keuangan pemerintah daerah.

Tambahan dana tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025, yang mengatur penyesuaian rincian transfer ke daerah pada tahun anggaran 2025. Kebijakan ini menjadi solusi bagi daerah yang selama ini menghadapi keterbatasan fiskal dalam memenuhi hak-hak guru ASN.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa penyesuaian anggaran dilakukan khusus untuk mendukung guru ASN daerah yang gaji pokoknya bersumber dari APBD dan tidak memperoleh tambahan penghasilan.

Melalui kebijakan ini, pemerintah pusat mengalokasikan tambahan DAU senilai Rp7,66 triliun yang akan disalurkan pada Desember 2025. Dana tersebut diarahkan secara spesifik untuk pembayaran THR dan gaji ke-13, sehingga penggunaannya tidak dapat dialihkan untuk pos lain.

Kementerian Keuangan juga menekankan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana tambahan tersebut. Pemerintah daerah diwajibkan menyalurkan anggaran secara tepat sasaran serta menyampaikan laporan realisasi pembayaran paling lambat pertengahan 2026.[THQ]

ASN Gaji ke-13 Guru Menkeu THR
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleLangganan ChatGPT Resmi Kena PPN
Next Article Ditinggal Penghuninya, Satu Rumah di Sei Tawar Palembang Ludes Terbakar
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Bisnis

Naik Rp15 Ribu, Ini Daftar Terbaru Harga Emas Antam

30/09/20266 Views
Regional

Viral Video Guru Diduga Rekam Rok Siswi Saat Ambil Ijazah di Subang

29/09/20264 Views
Regional

Viral Oknum ASN Diduga Terobos Jalan Baru Dicor, Barikade Dipindahkan

29/09/20266 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,881 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,753 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,727 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?