Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»Anggota Bawaslu Muba Rico Roberto Bantah Tuduhan Rangkap Jabatan di Sidang DKPP
Politik

Anggota Bawaslu Muba Rico Roberto Bantah Tuduhan Rangkap Jabatan di Sidang DKPP

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda20/05/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Anggota Bawaslu Muba Rico Roberto. Foto : Istimewa
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Rico Roberto, anggota Bawaslu Musi Banyuasin (Muba). Sidang tersebut dilaksanakan di Kantor KPU Sumatera Selatan pada Senin (19/5).

Rico diadukan oleh Aman Mahmud melalui kuasa hukumnya, Zulfatah, Marta Dinata, dan Ruli Ariansyah. Perkara yang terdaftar dengan Nomor 317-PKE-DKPP/XII/2024 itu menyoroti dugaan bahwa Rico masih tercatat sebagai anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada 2021, sementara proses seleksi Bawaslu Muba baru dilaksanakan pada Mei 2023.

Marta Dinata, kuasa pengadu, memaparkan bahwa Rico diduga melanggar Pasal 117 ayat (1) huruf i UU 7/2017 tentang Pemilu, yang mewajibkan calon anggota Bawaslu mengundurkan diri dari partai politik minimal lima tahun sebelum mendaftar. “Bahkan, teradu disebut pernah menjabat sebagai Ketua BBHAR PDIP Muba pada Oktober 2021, berdasarkan SK resmi,” ujarnya.

Namun, Rico membantah seluruh tuduhan. Ia menegaskan bahwa Kartu Tanda Anggota (KTA) PDIP yang dijadikan bukti oleh pengadu hanyalah cetakan dari media elektronik, bukan dokumen asli. Selain itu, ia mengklaim telah mengundurkan diri dari keanggotaan PDIP sejak 2 Februari 2018, lebih dari lima tahun sebelum pendaftarannya ke Bawaslu Muba.

“Saya telah mundur dari seluruh organisasi sebelum mendaftar. Bahkan, data pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) membuktikan bahwa saya tidak lagi tercatat sebagai anggota partai mana pun,” tegasnya.

Rico juga menyatakan bahwa jabatan di BBHAR PDIP Muba bukanlah bukti keanggotaan partai, melainkan sebagai bentuk profesionalitasnya sebagai advokat yang diminta memberikan bantuan hukum secara gratis.

“Tidak ada kewajiban dalam AD/ART PDIP yang mengharuskan seseorang menjadi anggota partai untuk dapat menjabat di BBHAR,” tambahnya.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Muhammad Tio Aliansyah bersama tiga anggota tim pemeriksa dari unsur masyarakat, KPU, dan Bawaslu. Proses pemeriksaan akan dilanjutkan untuk mendalami bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak.[THQ]

Bawaslu DKPP Muba
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleOperasi Pasar Pemkab Muba: Beras dan Minyak Goreng Premium Dijual dengan Harga Terjangkau
Next Article Sapi Kurban Milik Presiden Prabowo Akan Dipotong di Kawasan Rumah Susun Palembang, Miliki Bobot 1 Ton
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,956 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,825 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,798 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?