RELUNG.ID – Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang mencatat sebanyak 2.699 kasus perceraian terjadi sepanjang tahun 2024. Angka tersebut merupakan bagian dari total 3.198 perkara yang diterima pengadilan sepanjang tahun lalu.
Ketua Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang, Muhammad Aliyuddin, menyebutkan bahwa faktor utama perceraian adalah persoalan ekonomi, perselisihan rumah tangga, dan kasus perselingkuhan.
“Kasus perceraian meningkat, dan mayoritas gugatan diajukan oleh pihak perempuan. Banyak perempuan yang kini lebih cerdas dan tegas, terutama ketika menghadapi masalah seperti ditelantarkan atau pasangan yang tidak bertanggung jawab,” ujar Aliyuddin, Selasa (21/1/2025).
Selain kasus perceraian, Pengadilan Agama juga mencatat tingginya jumlah pernikahan yang tidak tercatat secara resmi. Hal ini, menurut Aliyuddin, disebabkan oleh berbagai faktor, seperti pernikahan diam-diam atau keterbatasan dana.
“Banyak pasangan menikah tanpa tercatat secara resmi. Hal ini menimbulkan masalah administrasi, seperti kesulitan mengurus akta kelahiran anak atau dokumen lain. Oleh karena itu, mereka mengajukan isbat nikah untuk mendapatkan pengakuan hukum lewat putusan hakim,” jelasnya.
Upaya isbat nikah menjadi salah satu solusi bagi pasangan yang pernikahannya tidak tercatat, sehingga mereka bisa mendapatkan dokumen resmi yang diperlukan untuk berbagai keperluan administratif.
Dengan tingginya angka perceraian dan pernikahan tak tercatat, Pengadilan Agama Palembang terus berupaya memberikan layanan terbaik untuk menyelesaikan persoalan hukum keluarga yang dihadapi masyarakat.[AYK]

