RELUNG.ID – Polisi telah menangkap dua pelaku penganiayaan adik kandung Bupati Muratara, Muhammad Abadi hingga tewas.
Kedua pelaku yaitu Ariyansyah (35) dan Arwan (30). Keduanya merupakan kakak dan adik.
Dua pelaku ini ditangkap di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Rabu lalu (6/9).
Baca Juga: Soal One Piece Live Action Season 2, Produser: Naskah Sudah Siap!
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Resowidjojo mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka.
Berdasarkan keterangannya, mereka ini nekat menganiaya korban hingga tewas dikarenakan sakit hati.
Hal ini dilatari saat tersangka diusir korban yang sedang mengadakan rapat tertutup di rumah warga di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Muratara.
Baca Juga: 3 Kebohogan Ussop kepada Kaya jadi Kenyataan di One Piece Live Action
“Tersangka Arwan ini tiba-tiba masuk, sehingga ditegur korban. Pelaku tidak terima dan tersinggung,” katanya.
Pelaku Arwan pun pulang ke rumah dan memberitahukan kepada kakaknya yaitu pelaku Ariyansyah. Keduanya pun kemudian mendatangi kembali ke lokasi dengan menggunakan mobil.
Sesampainya disana, pelaku Ariansyah ini sempat dihalangi korban Deki. Bahkan, dari keterangan tersangka mereka sempat dilempari kursi.
Baca Juga: Segera Hadir di Indonesia, Berikut Fitur dan Kecanggihan Mobil Listrik Kia EV 5
“Ariansyah pun marah dan mengambil senjata tajam di dalam mobil dan langsung menyerang Deki hingga mengalami luka parah di bagian tangan,” terangnya.
Tak sampai disana, kedua pelaku ini masuk ke dalam ruang rapat dan menganiaya Abadi hingga tewas.
Usai melancarkan aksinya, para yang marah langsung membakar rumah tersangka yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Sedangkan, kedua tersangka langsung kabur.
Baca Juga: Meizu 20 PRO Lynk And Co 08 Edisi Khusus Dirilis, Siap Temani Perjalanan Cerdas
“Kami belum dapat memastikan apakah ada motif lain dari kasus penganiayaan ini. Namun, kedua tersangka ini tersinggung karena ucapan korban,” ujarnya.
Dari penangkapan kedua tersangka, pihaknya menyita barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan para tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka diancam pidana penjara selama 20 tahun.
Baca Juga: Nami dan Zoro Cinlok! Ini Jawaban Produser One Piece Live Action
“Saat ini, satu korban lagi masih menjalani perawatan di rumah sakit,” pungkasnya.

