RELUNG.ID – Menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk mengaktifkan kembali jaringan pengecer elpiji 3 kg, Polres Lubuklinggau bersama instansi terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pangkalan dan pengecer.
Langkah ini diambil untuk memastikan ketersediaan gas elpiji tetap aman serta mencegah praktik penimbunan dan pengoplosan yang merugikan masyarakat.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardhana, memimpin langsung sidak di beberapa wilayah, termasuk Kecamatan Lubuklinggau Utara dan Lubuklinggau Barat. Sidak ini bertujuan memantau distribusi elpiji subsidi dari Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) hingga ke tangan masyarakat.
“Ya, kami lakukan sidak. Hasilnya, hari ini kami tidak menemukan adanya penimbunan elpiji ataupun praktik ilegal lainnya. Kami pastikan ketersediaan gas di Lubuklinggau dalam kondisi aman,” ujar Bobby kepada wartawan, Jumat (7/2/2025).
Bobby menegaskan, sidak semacam ini tidak hanya dilakukan sekali, melainkan akan terus berlanjut untuk memastikan distribusi gas berjalan lancar. Polres Lubuklinggau juga melakukan pendataan terhadap seluruh pengecer di kota tersebut guna memetakan jalur distribusi secara lebih rinci.
“Kami juga melakukan pendataan pengecer di Kota Lubuklinggau untuk memastikan penyaluran elpiji berjalan lancar mulai dari SPBE, agen, pangkalan, pengecer, hingga sampai ke masyarakat,” jelas Bobby.
Sebagai langkah antisipasi jangka panjang, Polres Lubuklinggau menginstruksikan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan seluruh Polsek di wilayah hukum Lubuklinggau untuk bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Lubuklinggau. Kolaborasi ini penting untuk memantau penyaluran elpiji agar tidak terjadi kelangkaan yang dapat memicu keresahan di masyarakat.
“Kami minta Satreskrim dan Polsek jajaran aktif mengawasi distribusi gas elpiji dan berkoordinasi dengan Disperindag untuk mencegah terjadinya kelangkaan,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M. Kurniawan Azwar, mengingatkan para pemilik pangkalan dan pengecer untuk tidak mencoba-coba melakukan penimbunan elpiji subsidi.
Ia menegaskan bahwa praktik penimbunan gas 3 kg merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenai sanksi pidana.
“Saya imbau semua pangkalan dan pengecer gas agar tidak melakukan penimbunan, karena melanggar Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penimbunan gas subsidi tanpa izin dapat dikenakan hukuman penjara hingga tiga tahun,” tegas Kurniawan.
Ia menambahkan, pengawasan ini bukan semata untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk melindungi hak masyarakat dalam mendapatkan akses elpiji 3 kg yang merupakan kebutuhan pokok sehari-hari.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan distribusi elpiji di Kota Lubuklinggau tetap stabil, aman, dan terhindar dari praktik-praktik kecurangan yang merugikan masyarakat luas.[TRA]

