RELUNG.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali mengungkap fakta mengejutkan terkait perputaran dana judi online (judol) di Indonesia sepanjang tahun 2024.
Tak tanggung-tanggung, total aliran dana yang terdeteksi mencapai Rp 359,8 triliun, dengan sebagian besar dana tersebut diduga kuat mengalir ke luar negeri melalui jalur yang sulit dilacak.
Ketua Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah, mengonfirmasi bahwa dana tersebut disamarkan dalam bentuk mata uang kripto sebelum dikirim ke berbagai negara tetangga. Meski enggan merinci negara mana saja yang menjadi tujuan aliran dana tersebut, Natsir tidak membantah saat disinggung soal Kamboja.
“[Uang judol mengalir] ke beberapa negara tetangga,” ujar Natsir saat dikonfirmasi pada Jumat (7/2).
Saat ditanya lebih lanjut apakah salah satu negara tujuan tersebut adalah Kamboja, Natsir menjawab singkat, “Itu tahu [uang judolnya lari ke Kamboja].” kata dia.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa dari total Rp 359,8 triliun, sebanyak Rp 28,48 triliun dialirkan ke luar negeri menggunakan aset kripto. Selain itu, sekitar Rp 14,73 triliun juga mengalir melalui transaksi valuta asing (valas).
Ivan menegaskan bahwa dana tersebut diduga digunakan untuk mendukung operasional para penyedia layanan judi online yang beroperasi lintas negara.
“Ya [aliran uang] ke luar negeri. Perputaran dana judi online tahun 2024 mencapai Rp 359,8 triliun,” ujar Ivan.
Menanggapi temuan ini, PPATK terus menjalin koordinasi erat dengan aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung (Kejagung), untuk menindaklanjuti transaksi ilegal tersebut. “Kami koordinasi terus,” tegas Ivan.
PPATK juga tengah menggali lebih dalam jejak aliran dana ini, mengingat penggunaan teknologi seperti kripto dan valas membuat pelacakan menjadi lebih kompleks. Metode pencucian uang digital yang canggih semakin mempersulit upaya pemberantasan kejahatan keuangan lintas negara.
Kasus ini menyoroti tantangan besar dalam pengawasan transaksi keuangan global di era digital. Judi online, yang kerap beroperasi secara tersembunyi melalui jaringan internasional, memanfaatkan celah regulasi di berbagai negara untuk mengalirkan dana hasil kejahatan.
Penggunaan aset kripto sebagai alat pembayaran dan transfer dana menambah kompleksitas, karena sifatnya yang anonim dan sulit dilacak. Tak heran, PPATK bersama aparat penegak hukum kini dituntut untuk meningkatkan kapasitas investigasi, khususnya terkait kejahatan berbasis teknologi.
Temuan ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah untuk memperketat regulasi dan meningkatkan kerja sama internasional guna mencegah Indonesia menjadi ladang subur bagi aktivitas judi online ilegal. [TRA]

