Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Aliran Dana Judi Online Rp 359,8 Triliun ke Luar Diduga ke Kamboja
Hukum

Aliran Dana Judi Online Rp 359,8 Triliun ke Luar Diduga ke Kamboja

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda07/02/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Negara Kamboja, Foto : Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali mengungkap fakta mengejutkan terkait perputaran dana judi online (judol) di Indonesia sepanjang tahun 2024.

Tak tanggung-tanggung, total aliran dana yang terdeteksi mencapai Rp 359,8 triliun, dengan sebagian besar dana tersebut diduga kuat mengalir ke luar negeri melalui jalur yang sulit dilacak.

Ketua Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah, mengonfirmasi bahwa dana tersebut disamarkan dalam bentuk mata uang kripto sebelum dikirim ke berbagai negara tetangga. Meski enggan merinci negara mana saja yang menjadi tujuan aliran dana tersebut, Natsir tidak membantah saat disinggung soal Kamboja.

“[Uang judol mengalir] ke beberapa negara tetangga,” ujar Natsir saat dikonfirmasi pada Jumat (7/2).

Saat ditanya lebih lanjut apakah salah satu negara tujuan tersebut adalah Kamboja, Natsir menjawab singkat, “Itu tahu [uang judolnya lari ke Kamboja].” kata dia.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa dari total Rp 359,8 triliun, sebanyak Rp 28,48 triliun dialirkan ke luar negeri menggunakan aset kripto. Selain itu, sekitar Rp 14,73 triliun juga mengalir melalui transaksi valuta asing (valas).

Ivan menegaskan bahwa dana tersebut diduga digunakan untuk mendukung operasional para penyedia layanan judi online yang beroperasi lintas negara.

“Ya [aliran uang] ke luar negeri. Perputaran dana judi online tahun 2024 mencapai Rp 359,8 triliun,” ujar Ivan.

Menanggapi temuan ini, PPATK terus menjalin koordinasi erat dengan aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung (Kejagung), untuk menindaklanjuti transaksi ilegal tersebut. “Kami koordinasi terus,” tegas Ivan.

PPATK juga tengah menggali lebih dalam jejak aliran dana ini, mengingat penggunaan teknologi seperti kripto dan valas membuat pelacakan menjadi lebih kompleks. Metode pencucian uang digital yang canggih semakin mempersulit upaya pemberantasan kejahatan keuangan lintas negara.

Kasus ini menyoroti tantangan besar dalam pengawasan transaksi keuangan global di era digital. Judi online, yang kerap beroperasi secara tersembunyi melalui jaringan internasional, memanfaatkan celah regulasi di berbagai negara untuk mengalirkan dana hasil kejahatan.

Penggunaan aset kripto sebagai alat pembayaran dan transfer dana menambah kompleksitas, karena sifatnya yang anonim dan sulit dilacak. Tak heran, PPATK bersama aparat penegak hukum kini dituntut untuk meningkatkan kapasitas investigasi, khususnya terkait kejahatan berbasis teknologi.

Temuan ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah untuk memperketat regulasi dan meningkatkan kerja sama internasional guna mencegah Indonesia menjadi ladang subur bagi aktivitas judi online ilegal. [TRA]

Judi Online Kamboja PPATK
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePerputaran Uang Judi Online Capai Rp 359,8 Triliun di 2024, Rp 28,48 Triliun Mengalir Lewat Kripto
Next Article Antisipasi Penimbunan, Polisi Sidak Pengecer Elpiji 3 Kg di Lubuklinggau
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,870 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,743 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,716 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?