RELUNG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik penyimpanan hasil suap oleh sejumlah oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Dalam kasus ini, apartemen diduga sengaja disewa dan dijadikan safe house untuk menyimpan uang tunai serta logam mulia.
Temuan tersebut merupakan bagian dari pengusutan perkara suap dan gratifikasi impor barang yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026, di kantor Bea Cukai Jakarta.
Dari operasi itu, 17 orang diamankan dan setelah gelar perkara, enam orang ditetapkan sebagai tersangka.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan keenam tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026, di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Keenam tersangka tersebut adalah: Rizal (RZL) – Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC (2024–Jan 2026); Sisprian Subiaksono (SIS) – Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC; Orlando (ORL) – Kepala Seksi Intelijen DJBC; Jhon Field (JF) – Pemilik PT Blueray
Kemudian, Andri (AND) – Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; Dedy Kurniawan (DK) – Manajer Operasional PT Blueray
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa para oknum Bea Cukai tersebut menyewa apartemen secara khusus untuk dijadikan lokasi penyimpanan hasil suap.
“Safe house ini memang disiapkan secara khusus untuk menyimpan uang dan logam mulia. Lokasinya berupa apartemen yang disewa,” kata Budi dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Kamis (5/2/2026) malam.
KPK bahkan menampilkan dokumentasi apartemen yang dipenuhi gepok uang berbagai mata uang asing serta emas batangan.
Dari sejumlah lokasi, termasuk safe house dan kediaman para tersangka, KPK menyita barang bukti dengan nilai total mencapai Rp40,5 miliar. Dengan rincian Rp1,89 miliar tunai, USD 182.900, SGD 1,48 juta, JPY 550.000, Logam mulia 2,5 kg (± Rp7,4 miliar), Logam mulia 2,8 kg (± Rp8,3 miliar), dan 1 jam tangan mewah senilai Rp138 juta.
Kasus ini berkaitan dengan importasi barang PT Blueray. Perusahaan tersebut diduga memberikan sejumlah uang kepada oknum Bea Cukai agar barang impor mereka lolos tanpa pemeriksaan.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. (vid)

