RELUNG.ID- Setelah melalui proses pembahasan panjang, Pemerintah Kota Prabumulih bersama DPRD akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Induk 2026 melalui Rapat Paripurna, Jumat (28/11/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Prabumulih H. Deni Victoria SH MH, didampingi Wakil Ketua I Aryono ST dan Wakil Ketua II Ir. Dipe Anom, serta dihadiri langsung Wali Kota Prabumulih H. Arlan. Pengesahan ini menjadi momentum penting dalam menetapkan arah pembangunan dan kebijakan fiskal Kota Prabumulih untuk tahun 2026.
Agenda paripurna dibuka dengan penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD yang disampaikan oleh H. Hartono Hamid SH, atau akrab disapa Om Ton. Laporan tersebut merangkum seluruh proses pembahasan hingga tercapainya kesepakatan bersama.
“Hasil pembahasan Badan Anggaran terhadap Raperda APBD Induk 2026 menghasilkan kesepakatan bersama untuk menetapkan dan mengesahkan anggaran tersebut,” kata Hartono dalam paripurna yang digelar Jumat malam itu.
Setelah laporan disampaikan, Ketua DPRD H. Deni Victoria meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap Raperda APBD Induk 2026. Dengan suara bulat, seluruh anggota DPRD menyatakan setuju, sehingga Raperda tersebut resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah APBD Induk 2026.
Wali Kota Prabumulih, H. Arlan, menyampaikan apresiasi atas keseriusan DPRD dalam melakukan pembahasan yang mendalam terhadap APBD.
“Terima kasih kepada seluruh jajaran DPRD yang telah bekerja serius dan mendalam dalam pembahasan Raperda APBD Induk 2026, sehingga malam ini bisa disetujui dan disahkan,” ujar Arlan.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses penyusunan APBD dilakukan dengan mengutamakan kepentingan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan warga Prabumulih.
Dengan disahkannya APBD Induk 2026, Pemkot Prabumulih akan segera menindaklanjuti program-program strategis pada awal tahun depan, termasuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, dan penguatan ekonomi daerah.[SMP]

