RELUNG.ID- Tiga Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sumatera Selatan menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah dibahas secara marathon sejak 14 Juli 2025 bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam rapat paripurna XVII pembicaraan tingkat II di ruang rapat paripurna DPRD Sumsel, Kamis (7/8/2025), seluruh Pansus sepakat menyetujui Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie, SE, MM, didampingi Wakil Ketua Raden Gempita, SH. Hadir Gubernur Sumsel H. Herman Deru, SH, MM, Sekretaris Daerah Drs. H. Edward Chandra, MH, unsur Forkopimda, para kepala dinas, dan perwakilan OPD.
Secara bergiliran, juru bicara masing-masing Pansus menyampaikan laporannya, Pansus I membahas Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumsel 2025–2029, disampaikan oleh H. Ir. Muhammad F. Ridho, ST, MT.
Pansus II membahas Raperda tentang Riset dan Inovasi, disampaikan oleh Made Indrawan, ST, MH dan Pansus III membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, disampaikan oleh Hj. Isyana Lonitasari, SH.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Keputusan Bersama DPRD dan Gubernur Sumsel yang ditandatangani di hadapan forum paripurna.
Dalam pidato akhirnya, Gubernur Herman Deru mengapresiasi kerja Pansus DPRD. Ia menekankan bahwa Raperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bertujuan memperkuat perlindungan hak-hak perempuan, sementara Raperda Riset dan Inovasi diharapkan mampu meningkatkan daya saing daerah melalui pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Gubernur juga berharap Raperda RPJMD 2025–2029 menjadi pedoman pembangunan lima tahun ke depan.
Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie menyampaikan rasa syukurnya atas keputusan bersama ini.
“Sejak 14 Juli hingga 5 Agustus 2025, kita telah mencurahkan daya, tenaga, dan pikiran untuk membahas tiga Raperda ini,” ujarnya.[DSK]

